PN MAKASSAR MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI ISRA' MI'RAJ 1446H
- Detail
- Kategori: Kegiatan
- Ditulis oleh Internship
- Dilihat: 123
Jumat, 10 Januari 2025. Dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait etika dan perilaku kerja yang profesional, Pengadilan Negeri Makassar mengadakan Sosialisasi SK KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita, serta Core Values ASN BerAKHLAK. Dihadiri oleh seluruh Hakim dan Aparatur di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar. Dalam sambutannya, Bapak Sapta Putra (Panitera Pengadilan Negeri Makassar) menekankan pentingnya untuk memperkuat pemahaman tentang kode etik panitera dan jurusita, serta penerapan nilai-nilai dasar ASN yang berlandaskan prinsip BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Adapun poin-poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi:
SK KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013: Penjelasan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita untuk memastikan perilaku yang profesional dan berintegritas.
Core Values ASN BerAKHLAK: Panduan nilai dasar yang menjadi landasan bagi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Jumat, 10 Januari 2025. Pengadilan Negeri Makassar mengadakan Sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama KMA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 dan 02/SKB/PKY/IV/2009. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Hakim dan Apartur di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar. Dalam sambutannya, Bapak Haklainul Dunggio, SH. (Hakim Pengadilan Negeri Makassar) menekankan bahwa kode etik dan pedoman perilaku hakim bertujuan untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku yang adil dan berintegritas dalam setiap putusan yang diberikan oleh hakim, serta pentingnya pentingnya integritas dan profesionalisme sebagai landasan utama dalam melaksanakan tugas peradilan.
Adapun poin-poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi yaitu 10 Prinsip Pedoman Perilaku Hakim meliputi:
Berperilaku Adil: Hakim harus bersikap independen dan tidak dipengaruhi pihak lain dalam mengambil keputusan.
Berperilaku Adil dan Bijaksana: Hakim harus menguasai ilmu hukum dengan baik dan menerapkannya secara adil dan bertanggung jawab.
Berintegritas Tinggi: Hakim diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Menjunjung Tinggi Harga Diri: Hakim diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Berperilaku Rendah Hati: Hakim diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh hakim di Pengadilan Negeri Makassar dapat Memahami dan menerapkan prinsip-prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya, Menjaga martabat dan kewibawaan hakim dengan menghindari segala bentuk penyimpangan perilaku Meningkatkan kualitas putusan yang berlandaskan keadilan, integritas, dan profesionalisme.
Jumat, 10 Januari 2025. Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penerapan prinsip integritas di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar telah dilaksanakan Sosialisasi Perma 7, Perma 8, Perma 9 Tahun 2016, Cetak Biru (Blue Print) 2010 - 2035, Penanganan Pengaduan, dan Maklumat KMA 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Hakim dan Aparatur di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar. Dalam sambutannya, YM. Dr. I Wayan Gede Rumega, SH., MH. (Ketua Pengadilan Negeri Makassar) menekankan bahwa seluruh Hakim dan Aparatur wajib mematuhi Maklumat KMA 01/Maklumat/KMA/IX/2017 agar terhindar dari pelanggaran kode etik dan perilaku.
Adapun poin-poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi:
Perma 7 Tahun 2016: Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Perma 8 Tahun 2016: Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Perma 9 Tahun 2016: Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Cetak Biru (Blueprint) 2010 - 2035 : Panduan strategis untuk pengembangan dan modernisasi sistem peradilan di Indonesia.
Penanganan Pengaduan: Prosedur pelaporan pengaduan terhadap pelanggaran kode etik dan perilaku aparatur peradilan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh Hakim dan Aparatur di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam tugas sehari-hari, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang profesional, bersih, dan bebas dari praktik korupsi. Serta semakin memahami perannya dalam menjaga integritas dan kredibilitas lembaga peradilan di Indonesia.
Selasa, 7 Januari 2025. telah dilaksanakan Pemilihan Agen Perubahan bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Makassar
Jumat, 10 Januari 2025. Dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan anggaran dan penerapan prinsip kerja yang efektif, Pengadilan Negeri Makassar mengadakan Sosialisasi DIPA 01 Tahun 2025, DIPA 03 Tahun 2025, dan 5R. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Hakim dan Aparatur di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar dengan tujuan untuk memperkuat pemahaman tentang pengelolaan anggaran, implementasi budaya kerja 5R, dan langkah-langkah strategis untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bersih.
Dalam pemaparannya, Sekreteris Pengadilan Negeri Makassar, Irfantahir, S.Pi., SH. bahwa didalam DIPA 01 Tahun Anggaran 2025 total pagu sebesar Rp. …. terdiri dari dengan pagu masing-masing :
- Belanja Pegawai sebesar Rp.
- Belanja Operasional sebesar Rp.
- Belanja Modal sebesar Rp.
Sedangkan untuk DIPA 03 Tahun Anggara 2025 sebesar Rp.
Selanjutnya Ibu Andi Asni Sani, ST., MH. (Kepala Bagian Umum Pengadilan Negeri Makassar) menegaskan bahwa setiap person dapat senantiasa berkerja dengan tertib dan cermat dengan melaksanakan apa yg rencana kerja yang akan dikerja sesuai target kinerja ug ditetapkan dan menyelesaikan sebelum waktu jam kerja pada hari itu dengan harapan tidak ada tunggakan kinerja yang akan menjadi bebannya. Serta juga menjaga kerapihan dan kebersihan ruangan kerja agar setiap orang dapat dengan nyaman melaksanakan pekerjaannya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh Hakim dan Aparatur di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar dapat semakin memahami alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA 01 dan DIPA 03 Tahun 2025, serta menjaga kebersihan dan kerapian ruang kerja serta memastikan sarana dan prasarana kantor dalam kondisi baik.
Jumat, 10 Januari 2025. Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penerapan prinsip integritas di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar, telah dilaksanakan Sosialisasi Penanganan dan Penanggulangan Benturan Kepentingan, Anti Gratifikasi, dan Maklumat KMA 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kegiatan ini dihadiri oleh para Hakim dan seluruh Aparatur dilingkungan Pengadilan Negeri Makassar. Sosialisasi bertujuan untuk memperkuat pemahaman terkait potensi benturan kepentingan dan cara-cara efektif dalam menanganinya, guna menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. MH. Pandji Santoso, SH., MH. (WKPN Makassar) menekankan pentingnya penerapan prinsip anti-gratifikasi untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan kerja. Ditekankan pula bahwa seluruh aparatur peradilan wajib mematuhi Maklumat KMA 01/Maklumat/KMA/IX/2017 yang menegaskan pentingnya pengawasan dan pembinaan berkelanjutan bagi hakim dan aparatur peradilan agar terhindar dari pelanggaran kode etik dan perilaku.
Adapun poin-poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi:
Penanganan Benturan Kepentingan: Edukasi dan identifikasi potensi benturan kepentingan dan langkah-langkah penanganannya.
Anti Gratifikasi: Edukasi tentang penerimaan gratifikasi dan prosedur pelaporan gratifikasi sesuai peraturan yang berlaku.
Maklumat KMA 01/Maklumat/KMA/IX/2017: Penjelasan rinci mengenai ketentuan pengawasan dan pembinaan yang harus dijalankan oleh pimpinan satuan kerja.
Seluruh Hakim dan Aparatur diharapkan dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam tugas sehari-hari, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang profesional, bersih, dan bebas dari praktik korupsi, serta semakin memahami perannya dalam menjaga integritas dan kredibilitas lembaga peradilan di Indonesia.