Rapat Pimpinan Bulan Februari Tahun 2025
- Detail
- Kategori: Kegiatan
- Ditulis oleh Nurul Mardiyah
- Dilihat: 86
Rabu, 26 Februari 2025, telah dilaksanakan Rapat Pimpinan, bertempat di Ruang Media Center.
Rabu, 26 Februari 2025, telah dilaksanakan Rapat Pimpinan, bertempat di Ruang Media Center.
Rabu, 26 Februari 2025, telah dilaksanakan Eksekusi Perkara Nomor : 46 Eks/Ris.Lelang/2024/PN.Mks dalam perkara antara ANDI ARIF SWASTIANA sebagai Pemohon Eksekusi melawan ALI NASARUDDIN sebagai Termohon Eksekusi. Kegiatan Eksekusi dilaksanakan di Jalan Perintis Kemerdekaan KM. 19, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Sahabat Kulle Tonji
SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan kinerja dan pengukuran pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Akuntansi Pemerintah dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Berkaitan dengan hal tersebut, unsur Pimpinan Pengadilan Negeri Makassar dengan didampingi Panitera, Sekretaris, Kepala Bagian, Para Panitera Muda dan Para Kepala Sub Bagian mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyusunan Sistem Akuntabilitas Jinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkugan Badan Peradilan Umum yang dilaksanakan secara daring / zoom pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2025.
Acara yang diikuti dari Ruang Media Centre Pengadilan Negeri Makassar dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar – Bapak MH Pandji Santoso, S.H., M.H. tersebut diharapkan dapat menjadi :
1. Kualitas perencanaan kinerja yang selaras yang akan dicapai untuk mewujudkan hasil yang berkesinambungan;
2. Penilaian pengukuran kinerja berjenjang dan berkelanjutan yang telah menjadi kebutuhan dalam penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja;
3. Penilaian pelaporan kinerja yang menggambarkan kualitas atas pencapaian kinerja, baik keberhasilan / kegagalan kinerja serta upaya perbaikan / penyempurnaannya yang memberikan dampak besar dalam penyesuaian strategi/kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya;
4. Penilaian evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang memberikan kesan nyata (dampak) dalam peningkatan implementasi SAKIP untuk efektifitas dan efisiensi kinerja; dan
5. Penilaian capaian kinerja atas output maupun outcome serta kinerja lainnya.
Sahabat Kulle Tonji
Sehubungan dengan surat Kepala Biro Kepegawaian Nomor 589/BUA.2/KP3.2.2/ll/2025 tanggal 12 Februari 2025 Hal Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) Tahun 2025 Gelombang I Tahap 1 dan 2, pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2025 YM Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar – Bapak Moehammad Pandji Santoso, S.H., M.H. bersama dengan Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian Kepegawaian Ortala, Staf Sub Bagian Kepegawaian Ortala Pengadilan Negeri Makassar mengikuti kegiatan pengarahan dan pembukaan ujian dinas secara elektronik secara daring bertempat di ruang Media Centre.
Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) Tahun 2025 Gelombang I Tahap 1 tersebut bertujuan sebagai pemenuhan persyaratan bagi pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang ingin mengikuti Ujian Dinas Tingkat II dan Ujian Penyesuaian Ijazah S1, S2 dan S3.
Ujian dinas online atau biasa disebut electronic examination (e-exam) ini adalah pelaksanaan ujian dinas yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya yang bisa dilaksanakan tanpa harus meninggalkan tempat tugas serta dalam rangka menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya serta mengurangi resiko yang ada, maka pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI, yang direncanakan untuk dilaksanakan beberapa kali dalam setahun tanpa harus mengurangi kuota peserta yang telah tertuang dalam Rencana kerja. Tentu desain pelaksanaan ujian ini direncanakan sedemikian rupa dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Sahabat Kulle Tonji
Memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 Tentang Protokol Persidangandan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan serta Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 81 l/SEK/SK/VIII/2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, Pengadilan Negeri Makassar telah membentuk Forum Kemanan yang mempunyai tugas:
1. Melakukan kordinasi dengan instansi terkait dalam pengamanan lingkungan kantor dan personal / sumber daya manusia;
2. Melakukan kordinasi dalam pengamanan dokumen dan atau bangunan;
3. Menyelenggarakan standar keamanan dan inhouse training secara berkala sekurang – kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun;
4. Melakukan monitoring dan evaluasi petugas keamanan / satuan pengamanan untuk :
a. menjaga kantor sesuai dengan shift kerjanya;
b. melakukan pengendalian lingkungan sekitar kantor untuk memastikan kondisi keamanan kantor;
c. mengecek kunci-kunci pintu dan pagar kantor untuk memastikan keamanan kantor;
d. membuat laporan tentang kejadian-kejadian penting selama masa penjagaan pada buku laporan;
e. melakukan tindakan segera apabila terjadi insiden atau musibah berdasarkan prosedur kerja yang ditetapkan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan;
f. melakukan pengawasan kendaraan dan pegawai di lingkungan satuan kerjanya berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam upaya menjamin keamanan;
g. mengisi buku serah terima jaga tentang kondisi/keadaan kantor saat berjaga, baik dengan penjaga satpam sebelum/sesudahnya;
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
5. Bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Berkaitan dengan hal tersebut YM Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar – Bapak MH Pandji Santoso, S.H., M.H. selaku Ketua Forum Keamanan mengadakan rapat Pembinaan dan Pengawasan serta monitoring evaluasi bidang keamanan. Rapat yang dihadiri YM Hakim Pengawas Bidang – Bapak Kolonel (Purn) Dr Darwin Sagala, S.H., M.H., Bapak Kolonel (Purn) Sahrizal Lubis, S.H., M.H., Bapak Kolonel (Purn) Sumantri, S.H., Sekretaris PN Makassar – Bapak Irfantahir Arnan, SPi, S.H., Kepala Bagian PN Makassar – Ibu Andi Asni Sani, S.T., M.H., Anggota Satuan Pengamanan (SATPAM) serta anggota Pengamaan Dalam (PAMDAL) pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2025 di ruang Media Centre Pengadilan Negeri Makassar.
Diharapkan kegiatan tersebut dapat meminimalisir permasalahan keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor dan di luar kantor.
Sahabat Kulle Tonji
Membaca surat Yasin adalah amalan yang sangat baik. Berikut adalah beberapa manfaat membaca surat Yasin yang perlu diketahui:
1. Dilancarkan Rezekinya
Manfaat membaca surat Yasin yang pertama adalah bisa dilancarkan rezekinya. Bahkan Anda juga akan diberikan kemudahan atas segala harapan yang selama ini diinginkan. Namun, tentunya harus diiringi dengan semangat berusaha dan tetap konsisten menjalaninya. Manfaat ini pun juga dijelaskan sebagai berikut:
“Barang siapa yang membaca surat yasin dari pagi hari, maka pekerjaan di hari itu dimudahkan dengan keberhasilan, dan jika membacanya di akhir suatu hari maka tugasnya hingga pagi hari berikutnya akan dimudahkan juga.” (Sunaan daarimi juz 2 halaman 549).
2. Diampuni Dosanya
Manfaat membaca surat Yasin selanjutnya adalah bisa diampuni dosa-dosanya. Bahkan dosa yang diampuni tersebut adalah dosa semasa hidup yang sebesar gunung sekali pun.
Hal itu akan diampuni oleh Allah SWT. Bahkan dengan membaca surat Yasin, Allah SWT juga akan memerikan pahala yang berlipat ganda kepada hamba-Nya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis berikut ini:
“ Siapa yang membaca (surat) Yasin pada malam hari dengan mengharap keridhoan Allah maka diampuni dosa-dosanya.” (HR. At Thabrani dan Al-Bayhaqi, dari Abu hurairah ra).
3. Jauh dari Malapetaka
Salah satu cara agar hidup dijauhkan dari segala macam malapetaka adalah dengan membaca surat Yasin. Karena dengan membaca surat ini, Allah SWT akan memberikan peprlindungan, diselamatkan selama hidup di dunia, dihindarkan dari penyakit yang langka, meninggal dalam kondisi syahid, dimudahkan ketika akan keluar ruh, dan diberikan keselamatan saat di akhirat kelak. Hal ini dijelaskan dalam hadis berikut ini:
“Barang siapa yang membiasakan membaca yasin setiap malam maka tanpa terduga dia menemui ajalnya, maka matinya dalam keadaan syahid.” (HR.At- thobroni, dari pernyataan Anas bin malik).
Dengan mendasarkan atas hal tersebu, Pengurus Jamaah Masjid Imammul Hakimin Pengadilan Negeri Makassar secara rutin setiap hari Selasa, Rabu dan Kamis dalam setiap minggunya mengadakan kegiatan yasinan, doa dan taklim. Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan kantor tersebut pada hari Selasa 25 Pebruari 2025 dilaksanakan di ruang kerja Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar. Hal ini semata – mata dikarenakan masjid Pengadilan Negeri Makassar masih belum selesai pembangunanannya, serta ruangan lainnya yang biasa digunakan untu kegiatan keagamaan masih digunakan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengurus Masjid Immamul Hakimin Pengadilan Negeri Makassar – YM Bapak Kolonel (Purn) Sumantri, S.H. dengan di dampingi Ketua Seksi Kerohanian Islam Pengadilan Negeri Makassar – YM Bapak Dr. M. Khalid Ali, S.H., M.H. menyampaikan amanah agar kegiatan pengajian sebagai sebuah kebutuhan selama di dunia dan bekal di akherat, serta mengajak seluruh jamaah untuk senantiasa mengingatkan dalam kebaikan, kesabaran menuju keamanan yang hakiki agar tidak termasuk menjadi orang – orang yang merugi.
Makassar, Tanggal 21 Februari 2025 Pengadilan Negeri Makassar menggelar acara senam yang diikuti oleh seluruh pegawai, Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor PN Makassar dengan penuh semangat dan kebersamaan. Senam pagi ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran tubuh serta mempererat hubungan antar pegawai. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya PN Makassar dalam mendukung pola hidup sehat di lingkungan kerja.Kegiatan senam sudah menjadi agenda rutin. "Dengan tubuh yang sehat, kita bisa bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Antusiasme peserta terlihat dari semangat mereka mengikuti setiap gerakan senam yang dipandu oleh instruktur profesional.
Selasa, 25 Februari 2025, telah dilaksanakan Eksekusi Perkara Nomor : 18 Eks/2024/PN.Mks.jo No.389/Pdt.G/2017/PN.Mks
Dalam menyongsong bulan Ramadhan 1446 H yang sebentar lagi disambut oleh umat muslim, pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 di ruangan media center Pengadilan Negeri (PN) Makassar berkerjasama dengan pengurus Masjid Imamul Hakimin melaksanakan pengajian rutin bagi Hakim dan aparatur PN. Makassar.
Pengajian rutin ini juga bentuk implementasi area 1 program AMPUH Ditjen Badilum dalam memperkokoh budaya kerja yang humanis dan berintegritas guna mewujudkan peradilan berkualitas. Tentunya dinamika dan kondisi perubahan serta tuntutan target kinerja dalam penyelesaian tugas tanggung jawab jabatan masing-masing Hakim dan Aparatur Peradilan, perlu di jaga melalui pembinaan mental dan rohaninya agar persistensi kinerja bisa meningkat dan optimal dalam memberikan pelayanan bagi pengguna jasa pengadilan.