Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Kegiatan

Humas Pengadilan Negeri Makassar Menghadapi Aksi dari Para Pengunjuk Rasa

25. Unras 11 Februari 2025

Makassar, 11 Februari 2025 - Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bapak Sibali, SH., menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Sinrijala Indonesia dan Satuan Pelajar & Mahasiswa Pemuda Pancasila Kota Makassar di depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar. Pengunjuk rasa menuntut pembatalan Penetapan Nomor 05/Eks/2021/PN Mks. Aksi tersebut mendapatkan pengamanan dari pihak Kepolisian sebagai antisipasi jika terjadi tindakan anarkis yang dilakukan oleh pengunjuk rasa. Humas Pengadilan Negeri Makassar berhasil memberikan penjelasan kepada para pengunjuk rasa sehingga aksi dapat berjalan damai, tertib, dan terkendali.

 

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor : 44 Eks/Ris.Lelang/2024/PN.Mks

24. Eksekusi 11 Februari 2025

Selasa, 11 Februari 2025, telah dilaksanakan Eksekusi Perkara Nomor : 44 Eks/Ris.Lelang/2024/PN.Mks dalam perkara antara ROBBI KOK sebagai Pemohon Eksekusi melawan ROBERT SUCIADI sebagai Termohon Eksekusi. Kegiatan Eksekusi dilaksanakan di Jalan Kerung-Kerung, Perumahan Green Mansion No.35, Kelurahan Bara-Baraya Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENINGKATAN KUALITAS PERSIDANGAN TIPIKOR DAN PIDANA UMUM PADA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR

19. FGD 7 Februari 2025

Pengadilan Negeri Makassar mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan bertemakan " Peningkatan Kualitas Persidangan Tipikor dan Pidana Umum" yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 di Acacia Room lantai II Hotel Claro. Pertemuan diskusi dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Hakim Tipikor ( Hakim karir, Adhoc, Detasering pada Pengadilan Tipikor Makassar), 16 Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulawesi Selatan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, Hakim Karir, Hakim Pengawas Bidang Tindak Pidana Korupsi dan Hakim Pengawas Bidang Pidana.
Ketua Pengadilan Tinggi Makassar dalam sambutannya menyampaikan telah terdapat kemajuan dalam masalah penahanan yang terlambat karena telah teratasi melalui e-Berpadu. Lebih lanjut KPT Makassar membuka acara FGD ini dengan pemukulan gong dan berharap ada solusi terhadap permasalahan yang ada dalam persidangan. Sementara Ketua Pengadilan Negeri Makassar menyampaikan tujuan FGD ini diselenggarakan untuk menjalin koordinasi dengan instansi Kejaksaan, Lapas, Rutan, dan Kepolisian dalam menyikapi beberapa masalah persidangan.
Para peserta yang hadir secara bergantian memberikan masukan dan pendapat terkait isu masalah proses hukum berdasarkan SOP masing-masing instansi. Masalah Tipikor yang terjadi selama proses persidangan terkait tahanan harus bersidang sampai tengah malam karena seringnya keterlambatan proses pengeluaran tahanan dari Lapas. Oleh karena adanya permasalahan tersebut, maka Kejaksaan, Lapas, Polri, dan Pengadilan membangun komitmen bersama dalam meminimalisir keterlambatan proses persidangan. Selain Tipikor, masalah yang ikut didiskusikan dalam forum ini adalah “Restroatif Justice” atau dikenal dengan istilah RJ. Diharapkan semua lembaga yang telah melaksanakan RJ disetiap tingkatan yaitu Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Pengadilan tetap terus berkoordinasi terhadap hasil RJ yang telah dilaksanakan.
Akhirnya FGD ini diakhiri ini dengan menyanyikan lagu Padamu Negeri sebagai penutup acara. Namun sebelumnya, dibacakan hasil diskusi yang telah disusun oleh Tim Perumus untuk selanjutnya dilaksanakan bersama para Aparat Penegak Hukum demi memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.

Pengadilan Negeri Makassar Lakukan Pengosongan Lahan Aset Rumah Negara

23. Pengosongan Aset Negara 10 Februari 2025

Berlokasi di Jalan Veteran Selatan Nomor 398, Kota Makassar, Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah melakukan pengosongan terhadap salah satu aset rumah negara. Pengosongan ini dilakukan sebagai bagian dari tindakan penertiban terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang mengaku memiliki dan menduduki lahan rumah negara tersebut tanpa izin dari pihak PN Makassar.

Proses pengosongan ini dikoordinir oleh Satuan Tugas Pengamanan Aset Barang Milik Negara PN Makassar, yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Tahun 2025, serta Surat Perintah Ketua PN Makassar Nomor 25/KPN.W22.U1/ST.KP7.1/II/2025 tanggal 7 Februari 2025.

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur stakeholder, termasuk Pemerintah Kota Makassar melalui Seksi Pemerintahan Kantor Kecamatan Makassar, Lurah Maricaya Baru, Seksi Pengukuran Badan Pertanahan Negara Kota Makassar, Kantor KPKNL Kota Makassar, serta pengamanan dan kelancaran lalu lintas dari pihak Polrestabes Kota Makassar, Polisi Pamong Praja Kecamatan Makassar, dan Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Rapat Koordinasi Pengamanan Aset Tanah Negara dan Pengosongan Tanah Aset Negara

16. Rakor Pengamanan Aset 6 Februari 2025

Kamis, 6 Februari 2025, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar memimpin Rapat Koordinasi pengamanan aset tanah Negara dan pengosongan aset tanah negara yang dimanfaatkan oleh Pihak yang tidak berwenang. Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris, Perwakilan Hakim Karir, Perwakilan Hakim Adhoc, Perwakilan Jurusita, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan Pengadilan Negeri Makassar. Turut hadir pula Perwakilan dari stakeholder BPN Kota Makassar, KPKNL Kota Makassar, Polrestabes Kota Makassar, Satpol PP Pemkot Makassar, Kantor Kecamatan Makassar, serta Lurah Maricaya Baru.