Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Ditjen Badilum Menyapa Secara Online Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan Pengadilan Negeri-Pengadilan Negeri di Kalimantan Tengah

Ditjen Badilum Menyapa Secara Online Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan Pengadilan Negeri-Pengadilan Negeri di Kalimantan Tengah

Dalam rangka pembinaan dan memantau pelayanan satuan kerja, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. secara berkala mengunjungi pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di daerah secara langsung maupun online dengan kegiatan “Sapa Pengadilan”. Pada hari Selasa, 09 Juli 2024, dilakukan kegiatan Sapa Pengadilan oleh Ditjen Badilum dengan Pengadilan Tinggi Palangkaraya, yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Sujatmiko, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H.

Pada kegiatan ini, pimpinan Ditjen Badilum berbincang lebih dekat dengan para pimpinan, hakim, pejabat dan pegawai Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan 11 (sebelas) pengadilan negeri di provinsi Kalimantan Tengah, yaitu:

  1. Pengadilan Negeri Palangka Raya
  2. Pengadilan Negeri Sampit
  3. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
  4. Pengadilan Negeri Kuala Kapuas
  5. Pengadilan Negeri Muara Teweh
  6. Pengadilan Negeri Buntok
  7. Pengadilan Negeri Tamiang Layang
  8. Pengadilan Negeri Kasongan
  9. Pengadilan Negeri Kuala Kurun
  10. Pengadilan Negeri Nanga Bulik
  11. Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Satuan kerja ini berdiskusi dengan Drtjen Badilum yang didampingi Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H. M. Hum, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H, dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H.

Permasalahan yang dibahas dalamsatuan kerja termasuk kendala dalam pelaynan pencari keadilan serta sarana prasara satuan kerja. Dalam kesempatan ini, Dirjen Badilum mengingatkan pentingnya eksekusi dan meminta agar pimpinan pengadilan negeri tertib dalam melakukan pendataan eksekusi.

IMG_6367.jpg

IMG_6370.jpg

WhatsApp Image 2024-07-09 at 15.13.47 (1).jpeg

WhatsApp Image 2024-07-09 at 15.13.52 (2).jpegWhatsApp Image 2024-07-09 at 15.13.54.jpegWhatsApp Image 2024-07-09 at 15.13.54 (2).jpegWhatsApp Image 2024-07-09 at 15.13.54 (1).jpegWhatsApp Image 2024-07-09 at 15.13.53.jpeg

Sambut Berkas Kasasi/PK Elektronik,  Kepaniteraan MA Kembali Selenggarakan Sosialisasi Internal

JAKARTA | (9/7) - Sejak diberlakukan 1 Mei 2024,  MA telah menerima permohonan kasasi dan peninjauan kembali  elektronik  sebanyak  2.644 perkara.  Angka tersebut berdasarkan data SIAP-MA pada 30 Juni 2024, tentu saja saat berita ini diturunkan jumlahnya telah bertambah. Aplikasi SIAP-MA juga mencatat  9 perkara kasasi elektrnonik yang  telah diputus oleh  MA.  Sehubungan  dengan derasnya arus masuk perkara kasasi/PK elektronik,  Kepaniteraan MA memperkuat barisan dengan menggelar sosialisasi  internal  penganan perkara kasasi/PK secara elektronik  kepada para  Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para Panitera Pengganti, dan unit kerja terkait  penanganan perkara lainnya di MA, pada Selasa (9/7/2024).

Sebelumnya, kegiatan sosialisasi penanganan perkara kasasi/PK secara elektronik telah dilakukan  per kelompok proses penanganan perkara,  yaitu tahapan administrasi  hukum yang dilakukan oleh Kepaniteraan Muda Perkara dan tahapan pemeriksaan perkara yang diikuti hanya oleh hakim agung/hakim ad hoc. Kepaniteraan MA juga memfasilitasi sosialisasi/pendampingan dalam skala yang lebih mikro, per ruangan baik untuk hakim agung maupun tenaga kepaniteraan.

Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung daring tersebut, para peserta sangat antusias menyambut sistem baru penanganan perkara di Mahkamah Agung.  Dalam sesi tanya jawab,  beberapa hakim agung mengingatkan kerentanan dokumen elektronik yang harus diantisipasi dengan menerapkan quality control dan sistem pengamanan dokumen.

Salah seorang penanya, Hakim Agung Kamar PIdana, Prof. Surya Jaya,  sangat menyambut baik kehadiran pengajuan kasasi/PK elektronik. Menurutnya, sistem elektronik akan memberikan fleksibilitas dalam mengakses berkas.

“Kami berharap, dengan kehadiran kasasi/pk elektronik, kami bisa mengakses berkas perkara  24 jam, kapan dan dimanapun”, ujarnya.

Materi sosialisasi untuk internal Mahkamah Agung tersebut disampaikan oleh Tim Pengembang Aplikasi Mahkamah Agung dan Tim Kepaniteraan Mahkamah Agung. [an]

Dua Bulan Diberlakukan, MA Terima 2.644 Perkara Kasasi/PK Elektronik

JAKARTA | (08/07)- Mahkamah Agung  telah memberlakukan pengajuan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik terhitung  mulai 1 Mei 2024. Setelah dua bulan diberlakukan, berdasarkan data per tanggal 30 Juni 2024, permohonan kasasi/peninjauan kembali yang diajukan secara elektronik mencapai 2.644 perkara, 2381 perkara kasasi dan 263 perkara peninjauan kembali.  Perkara tersebut berasal dari 344 pengadilan, yaitu  285 pengadilan negeri, 33 pengadilan agama, 17 pengadilan militer, dan 9 pengadilan tata usaha negara.

Demikian disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, pada saat mengevaluasi kinerja semester pertama penanganan perkara MA,  Senin (8/7) di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Lebih lanjut Panitera MA menjelaskan bahwa dilihat dari sisi jenis perkara, 2644 perkara tersebut, secara berturut-turut terdiri dari 1718 perkara pidana khusus, 420 perkara perdata umum,  288 perkara pidana umum,  100 perkara perdata agama. 60 perkara pidana militer, 42 perkara perdata khusus, dan 16 perkara tata usaha negara.

Perkara kasasi/peninjauan kembali elektronik yang telah mendapat nomor registrasi sebanyak 23 perkara. Dari jumlah perkara tersebut, 9 perkara telah diputus oleh majelis, dengan perincian status sebagai berikut:  2 perkara dalam proses minutasi, 2 perkara dalam proses pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju dan 5 perkara telah selesai.

Panitera Mahkamah Agung,  Heru Pramono,  meminta  Panitera Pengadilan untuk menerapkan quality control  dengan ketat terhadap kelengkapan dan kesesuaian berkas perkara  elektronik.  Untuk  mendukung  proses tersebut,  Panitera MA  mengingatkan pengadilan untuk membentuk Tim Quality Control  sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Panitera MA Nomor 715/PAN/HK2/SK/IV/2024.

Panitera MA mengungkapkan  berkas perkara elektronik yang telah dikirimkan ke MA hingga 30 Juni 2024 sebanyak 2644 perkara. Berdasarkan hasil proses penelaahan, dari jumlah perkara tersebut, sebanyak 1213 perkara (45,88%)  ditemukan adanya kekurangan berkas, sehingga perkara tersebut ditunda proses registrasinya dan dimintakan konfirmasi kelengkapan berkas perkara ke pengadilan.

“Banyaknya perkara yang  dimintakan  konfirmasi kelengkapan berkas perkara ke pengadilan menunjukan  masih lemahnya quality control, sehingga perlu ditingkatkan”, ujar Panitera MA.

Ditjen Badilum Mengucapkan Selamat atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 6 (enam) Ketua Pengadilan Tinggi oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI

Ditjen Badilum Mengucapkan Selamat atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 6 (enam) Ketua Pengadilan Tinggi oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia mengucapkan Selamat atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 6 (enam) Ketua Pengadilan Tinggi oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI pada hari Selasa, 02 Juli 2024.

Para Ketua Pengadilan Tinggi yang mendapatkan promosi dan mutasi ini adalah:

1. Dr. Moh. Eka Kartika E. M., S.H., M.Hum sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung;

2. Nugroho Setiadji, S.H sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palembang;

3. Dr. Herdi Agusten, S.H., M.Hum sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jambi;

4. Fredrik Willem Saija, S.H., M.H sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak;

5. Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kupang;

6. H. Ade Komarudin, S.H., M.Hum sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Padang.