Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Panitera MA : “Apabila terjadi Gangguan Layanan, Pembayaran Biaya Perkara Dapat Menggunakan Real Account”

JAKARTA | (28/6) - Sejak  tahun 2017,  Kepaniteraan MA mewajibkan pengiriman  biaya perkara kasasi/ peninjauan kembali dan biaya pengiriman dokumen ke luar negeri (rogatory)  melalui virtual account.  Kebijakan tersebut tertuang dalam dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2167/PAN/KU.00/8/2017 tanggal 23 Agustus 2017.  Namun, jika virtual account dapat dibuat karena ada gangguan  sistem atau jaringaan komunikasi, maka pembayaran biaya perkara dapat dilakukan melalui real account. Ketentuan ini tercantum dalam angka 6 surat  Panitera MA tersebut.

Hal tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono,   menanggapi pertanyaan  dari pengadilan berkaitan dengan adanya gangguan layanan pada aplikasi Direktori Putusan (admin).  Lebih lanjut,  Panitera MA menjelaskan apabila pengiriman biaya perkara menggunakan real account,  pengadilan harus menyampaikan bukti transaksi  yang memuat informasi pemohon kasasi dan nomor perkara pengadilan yang diajukan Upaya hukum.

Adapun real account untuk pembayaran biaya kasasi/PK dan dokumen rogatori adalah sebagaimana dimuat dalam tautan  berikut ini.

Barcode pada Surat Pengantar

Gangguan pada admin Dirput juga berdampak pada  gagalnya  pencetakan barcode pada surat pengantar. Oleh karena itu, Panitera MA menjelaskan untuk perkara yang didaftarkan sebelum 1 Mei 2024, dapat mengirimkan berkas kasasi/peninjauan kembali tanpa barcode.

“Setelah sistem  DIrput normal, pengunggahan  dokumen pendukung agar segera dilakukan”, ujar Panitera MA. [an]

Ditjen Badilum dan FCFCOA Australia adakan Rapat Kerja Bahas Perlindungan Perempuan dan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga

Ditjen Badilum dan FCFCOA Australia adakan Rapat Kerja Bahas Perlindungan Perempuan dan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga

Pada hari Kamis, 27 Juni 2024, Ditjen Badilum menerima kunjungan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA), yang dipimpin oleh hakim Judge Liz Boyle dari FCFCOA serta Ms. Leisha Lister dan Ms. Cate Summer dari Australia Indonesia Parntership For Justice 2 (AIPJ2). Kunjungan FCFCOA dan AIPJ2 ini dalam rangka rapat kerja (working meeting) membahas kerja sama di bidang peradilan, terutama tentang penanganan perkara perceraian, perlindungan perempuan dan korban kekerasan dalam rumah tangga. Rapat kerja ini dipimpin langsung Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H.

Dalam rapat kerja di Command Center Ditjen Badilum ini hadir Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., para pejabat Eselon II Ditjen Badilum, serta para ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan negeri secara daring. Pada rapat kerja ini ditampilkan aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (SATU JARI) untuk memantau penanganan perkara perceraian, dan perkara terkait perlindungan anak dan perempuan serta korban kekerasan. Presentasi ini dibawakan Kepala Subdirektorat Statistik dan Dokumentasi, Budi Setioko, S.H., M.H. dan Kepala Subdirektorat Tata Kelola, Candra, S.H.

FCFCOA dan AIPJ2 menyampaikan apresiasi atas penggunaan teknologi informasi ini, yang dinilai mampu meningkatkan akuntabilitas pengadilan dalam perlindungan perempuan dan korban kekerasan dalam rumah tangga, serta membantu pengambilan kebijakan oleh Mahkamah Agung RI. 

Pada rapat kerja ini, Ditjen Badilum dan FCFCOA berdiskusi secara online dengan pimpinan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, terkait penanganan perkara perceraian, perlindungan anak dan perempuan, dispensasi nikah oleh pengadilan dan pelaksanaan putusan peradilan.

Di akhir rapat kerja, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. memberikan cendera mata sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang selama ini berjalan antara Ditjen Badilum dan FCFCOA Australia.

IMG_9509.JPG

IMG_9800.JPG

IMG_9577.JPG

IMG_9584.JPG

IMG_9589.JPG

IMG_9545.JPG

 IMG_9587.JPG

 IMG_9670.JPG

 IMG_9696.JPG

 IMG_9722.JPG

IMG_9785.JPG

IMG_9779.JPG

IMG_9797.JPG

IMG_9802.JPG

IMG_9895.JPG

IMG_9907.JPG

IMG_9832.JPG

Bantu Tingkatkan Pemahaman Tenaga Teknis, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum

Bantu Tingkatkan Pemahaman Tenaga Teknis, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum

Pada hari Senin, 24 Juni 2024, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., menyampaikan materi Eksekusi Bidang Perdata (Tinjauan HIR/RBG) pada Bimbingan Teknis Eksekusi secara daring bagi tenaga teknis di wilayah Pengadilan Tinggi Ambon, Pengadilan Tinggi Jayapura, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat. Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H.

Materi yang disampaikan di antaranya mengenai prosedur hingga kendala yang dialami dalam melaksanakan eksekusi. Diharapkan dengan mengikuti bimtek ini, para tenaga teknis dapat melaksanakan eksekusi sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Badilum No. 40/DJU/SK/HM/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri, SK Dirjen Badilum No. 1230/2021 tentang Pemberlakuan Aplikasi Perkusi, SK Dirjen Badilum No. 846/2021 tentang Pelaksanaan Eksekusu pada Pengadilan Negeri dan Kepatuhan Penginputan pada Data Eksekusi pada SIPP, serta Surat Dirjen Badilum No. 1022/2023 tentang Penginputan Data Eksekusi yang Tidak Dapat Dilaksanakan

 1719412406326 59674

1719412386230 6a074

Bantu Tingkatkan Pemahaman Tenaga Teknis, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum

Bantu Tingkatkan Pemahaman Tenaga Teknis, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum

Pada hari Senin, 24 Juni 2024, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., menyampaikan materi Eksekusi Bidang Perdata (Tinjauan HIR/RBG) pada Bimbingan Teknis Eksekusi secara daring bagi tenaga teknis di wilayah Pengadilan Tinggi Ambon, Pengadilan Tinggi Jayapura, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat. Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H.

Materi yang disampaikan di antaranya mengenai prosedur hingga kendala yang dialami dalam melaksanakan eksekusi. Diharapkan dengan mengikuti bimtek ini, para tenaga teknis dapat melaksanakan eksekusi sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Badilum No. 40/DJU/SK/HM/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri, SK Dirjen Badilum No. 1230/2021 tentang Pemberlakuan Aplikasi Perkusi, SK Dirjen Badilum No. 846/2021 tentang Pelaksanaan Eksekusu pada Pengadilan Negeri dan Kepatuhan Penginputan pada Data Eksekusi pada SIPP, serta Surat Dirjen Badilum No. 1022/2023 tentang Penginputan Data Eksekusi yang Tidak Dapat Dilaksanakan

 1719412406326 59674

1719412386230 6a074