Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Dorong Adaptasi Sistem Peradilan Umum, Ditjen Badilum Bahas Implikasi KUHP Baru

Sebagaimana cabang ilmu lainnya, ilmu hukum juga terus mengalami perkembangan. Di Indonesia, hal ini salah satunya ditandai dengan disusun dan dipublikasikannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai salah satu yang turut menerapkan peraturan tersebut, maka perlu dilakukan pembahasan mengenai UU tersebut terhadap sistem peradilan di Indonesia, khususnya di lingkungan peradilan umum. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif atau Perisai yang mengangkat tema "Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Sistem Peradilan Pidana di Indonesia" pada Selasa, 11 Maret 2025. Bertempat di Ruang Command Center Ditjen Badilum, Perisai episode ke-5 yang berlangsung secara daring ini menghadirkan narasumber Wakil Menteri Hukum RI sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.  Perisai kali ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., didampingi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., serta dimoderatori oleh Mustamin, S.H., M.H., Hakim Yustisial Ditjen Badilum, dan Dr. Iustika Puspa Sari, S.H., M.H., hakim pada Pengadilan Negeri Palopo. Turut hadir Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum., beserta pejabat struktural lainnya pada Ditjen Badilum. Pertemuan ini dihadiri dan diikuti oleh seluruh hakim dan calon hakim di lingkungan peradilan umum. Beberapa garis besar yang dibahas adalah perbedaan KUHP lama dan KUHP baru berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023, perubahan-perubahan yang perlu diperhatikan oleh para hakim selaku penegak hukum, dan dampak dari perubahan tersebut terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

IMG 1612 d6b6d

IMG 1645 a9dd0

IMG 1730 32249

IMG 1736 bc8eb

WhatsApp Image 2025 03 11 at 12.06.56 999a34db 53214

IMG 1764 49252

IMG 1699 9810e

IMG 1803 bdc24

Beri Pembekalan bagi Calon Hakim, Ditjen Badilum Kembali dengan Perisai Episode 4

Regenerasi aparatur peradilan merupakan sebuah keniscayaan yang tak dapat terelakkan. Hal ini khususnya sangat dibutuhkan oleh hakim sebagai ujung tombak peradilan. Oleh karena itu, para calon hakim yang akan menjadi bagian dari regenerasi ini perlu memiliki pembekalan dan kompetensi yang cukup, khususnya terkait integritas yang menjadi topik perbincangan yang hangat saat ini. Menyadari hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melalui Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif atau Perisai episode ke-4, mengangkat tema "Pembentukan Calon Hakim: Mempersiapkan Masa Depan MA, Membangun MA Masa Depan" yang wajib diikuti oleh para calon hakim di lingkungan peradilan umum pada hari Senin, 10 Maret 2025. Pertemuan, yang dilaksanakan secara daring di Ruang Command Center Ditjen Badilum tersebut, menghadirkan dua narasumber, yaitu Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. H. Sumpeno, S.H., M.H. Dengan dimoderatori oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., Perisai kali ini membahas secara tuntas mengenai tugas dan fungsi hakim, etika, hingga berbagai hal yang perlu dimiliki oleh seorang hakim seperti integritas, moral, dan inisiatif. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum pada sesi pertama menyampaikan pentingnya integritas bagi hakim, serta perlunya kemauan untuk terus belajar agar para hakim dapat terus berkembang, baik karir maupun kompetensinya, serta mau berkontribusi terhadap satuan kerjanya. Pada sesi kedua, Dr. H. Sumpeno, S.H., M.H., menyampaikan mengenai beratnya tanggung jawab sebagai hakim dan berbagai peraturan yang perlu diperhatikan oleh para hakim agar dapat selalu menjaga integritasnya dan terhindar dari perilaku korupsi. Di akhir pertemuan ini, para peserta yang terdiri dari para calon hakim, mentor, dan tutor bagi para calon hakim berkesempatan untuk berdiskusi terkait materi yang disampaikan. Dialog berlangsung secara interaktif dan terlihat bahwa para peserta sangat antusias dalam mengikuti diskusi ini.

IMG 1522 859b8IMG 1492 7633a

IMG 1488 418b0

IMG 1515 733dc

WhatsApp Image 2025 03 10 at 13.27.29 5248f934 fab0e

WhatsApp Image 2025 03 10 at 13.27.29 1f158eae 2b54e

WhatsApp Image 2025 03 10 at 13.27.30 37ea1ed9 80e07

IMG 1547 a71a1

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menghadiri dan Menyampaikan Materi dalam Pencanangan SMAP pada Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI melakukan pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk meningkatkan integritas peradilan dengan mencegah penyuapan, korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Pencanangan Program Sistem Manajemen Anti Penyuapan(SMAP) ini dipimpin oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan, Sugiyanto, S.H., M. H. dan dihadiri para pejabat eselon I di Mahkamah Agung RI. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Badan Pengawasan RI, Gedung Sekretariat Mahkamah AGung RI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada hari Rabu, 5 Maret 2025.

Plt. Kepala Badan Pengawasan, Sugiyanto, S.H., M. H menyampaikan bahwa Badan Pengawasan menunjuk 17 pengadilan  untuk menjalankan progam SMAP ini pada tahun 2025, sehingga kemudian pengadilan ini dapat menjadi contoh untuk satuan kerja lainnya.

Pada kegiatan ini Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., menyampaikan materi tentang langkah-langkah yang telah dilakukan Ditjen Badilum dalam mencegah penyuapan. Langkah-langkah ini antara lain arahan penyediaan ruang tamu terbuka di seuruh pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, penerapan aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi atau disebut dengan SATU JARI, pencegahan gratifikasi dalam proses promosi dan mutasi hakim dan tenaga teknis, serta pemberlakuan program Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul Dan Tangguh (Ampuh) Di lingkungan peradilan umum.

Beliau juga berpesan agar para pimpinan pengadilan harus mampu membangun budaya kerja dan menyatukan semua lini hingga lini terkecil untuk mencegah penyuapan dan gratifikasi dalam pelayanan pada pencari keadilan.

DSC04144.jpg

DSC04243.jpgDSC04163.jpgDSC04156.jpg

4.png

1.png

2.png

3.png