Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

e-Waarmerking : Inovasi dari Pengadilan Negeri Makassar

e waarmerking 1

 

e waarmerking 2

 

e waarmerking 3

e waarmerking 4

e waarmerking 5

e waarmerking 6

e waarmerking 7

e waarmerking 7

Sahabat Kulle Tonji

"Waarmerking pengadilan" (pengesahan akta di bawah tangan oleh pengadilan) adalah proses untuk mengesahkan dokumen yang dibuat di bawah tangan, seperti surat pernyataan ahli waris, untuk keperluan hukum, terutama pengambilan tabungan/deposito di bank oleh ahli waris.

Berikut adalah penjelasan lebih rinci

Definisi:

Waarmerking adalah pengesahan akta di bawah tangan oleh pengadilan, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memvalidasi dokumen tersebut.

Tujuan:

Waarmerking penting untuk keperluan hukum, terutama untuk pengambilan uang/tabungan/deposito/Safe Defosit Box di bank oleh ahli waris.

Syarat-syarat:

Syarat-syarat untuk waarmerking umumnya meliputi:

  • Surat keterangan ahli waris dari kelurahan yang diketahui camat.
  • Fotokopi surat keterangan kematian yang dilegalisir.
  • Fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir.
  • Fotokopi KTP para ahli waris.
  • Fotokopi rekening tabungan/deposito.
  • Surat kuasa dari ahli waris lain (jika ada).
  • Fotokopi akta kelahiran para ahli waris yang dilegalisir.
  • Pembayaran leges/PNBP.
  • Proses:

o Mengumpulkan dokumen persyaratan.

o Mendaftarkan permohonan waarmerking di pengadilan.

o Memperoleh surat keterangan waarmerking dari pengadilan.

Waarmerking sering digunakan untuk pengambilan uang/tabungan/deposito/Safe Defosit Box di bank oleh ahli waris setelah pemilik meninggal dunia. e-WAAS:

Beberapa pengadilan negeri telah menyediakan layanan e-WAAS (Elektronik Waarmerking Service) untuk mempermudah proses waarmerking.

Waarmerking tidak memberikan keabsahan hukum yang sama dengan akta notaris atau legalisasi, tetapi tetap sah di mata hukum untuk keperluan pembuktian eksistensi dokumen.

Dengan klik e-Waarmerking maka proses waarmerking bisa dilaksanakan dengan cepat.

e-Insidentil : Inovasi dari Pengadilan Negeri Makassar

e insidentil 1

 

e insidentil 2

 
e insidentil 3

 

e insidentil 4

e insidentil 5

 

Sahabat Kulle Tonji

Secara umum, Pasal 1792 KUH Perdata mengartikan surat kuasa sebagai persetujuan atas pemberian kekuasaan kepada orang lain atau penerimanya untuk melakukan suatu hal. Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Sementara itu mengacu dari laman KBBI, surat kuasa adalah surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu.

Disarikan dari artikel Cara Membuat Surat Kuasa yang Baik dan Benar Beserta Contohnya, surat kuasa adalah surat yang di dalamnya berisi segala pernyataan yang berkaitan dengan pemberian kekuasaan atau wewenang dari seorang pemberi kuasa kepada penerima kuasa. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa surat kuasa merupakan sebuah dokumen yang memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum, untuk dan atas nama pemberi kuasa, karena pihak pemberi kuasa sedang tidak dapat melakukannya sendiri.

Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang perbedaan surat kuasa umum dan surat kuasa khusus, kami akan menjelaskan secara spesifik mengenai perbedaan keduanya.

1. Surat Kuasa Umum

    Surat kuasa umum dijelaskan di dalam Pasal 1796 KUH Perdata, yang berbunyi:

    Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di    atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seseorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.

    Jika disederhanakan, Pasal 1796 KUH Perdata menerangkan bahwa surat kuasa umum bertujuan untuk memberikan kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberian kuasa. Sedangkan untuk memindahtangankan benda-benda, atau perbuatan lain yang hanya dilakukan oleh pemilik, tidak dapat menggunakan surat kuasa umum.

    Oleh karena itu, ditinjau dari segi hukum, kuasa umum tidak dapat dijadikan dasar untuk mewakili pemberian kuasa di depan pengadilan.

2. Surat Kuasa Khusus

    Selanjutnya, surat kuasa khusus didasarkan pada Pasal 1795 KUH Perdata, yang berbunyi:

    Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. Lantas, apa itu surat kuasa khusus? Sederhananya, Pasal 1795 KUH Perdata menerangkan bahwa surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.

    Bentuk surat kuasa inilah yang dapat menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan, mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak prinsipal. Setiap surat kuasa khusus harus dicatatkan dalam Register Kuasa Khusus di kepaniteraan pada badan peradilan dimana akan dicantumkan untuk pendataan dan pengawasan pemberi kuasa yang berkedudukan sebagai pihak materiel atau prinsipal dan penerima kuasa sebagai pihak formil.

Kuasa Insidentil adalah pemberian kuasa secara individu dengan syarat antara pemberi kuasa dan penerima kuasa harus ada hubungan keluarga yakni suami dan isteri (bukan bekas suami atau bekas isteri), anak-anak yang belum berkeluarga dan orang tua suami atau isteri.

Nah, di Pengadilan Negeri Makassar saat ini telah terdapat inovasi e-Insidentiil yang akan memudahkan Masyarakat di Kota Makassar dalam membuat surat kuasa insidentiil di persidangan dengan format yang baku dan standar tanpa sulit secara elektronik

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Pembentukan Pengadilan Baru dengan Sekretariat Negara, DJA Kemenkeu dan Kemenpan RB

Untuk mempercepat pembentukan satuan kerja pengadilan tingkat pertama baru, Mahkamah Agung menghadiri rapat secara online bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB). Dalam rapat yang dilaksanakan pada Kamis, 20 Maret 2025 ini dibahas percepatan pembentukan 13 pengadilan negeri, 9 pengadilan agama dan 2 pengadilan tata usaha negara.

Rapat ini dipimpin oleh Asisten Deputi Keamanan, Kelembagaan, dan Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Budi Setiawati, S.H., M.H. dan dihadiri instansi yang terkait dengan penganggaran dan pemenuhan sumber daya manusia untuk satuan kerja baru.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. dalam kesempatan ini memaparkan urgensi pembentukan pengadilan negeri yang baru, baik karena banyaknya beban perkara pada pengadilan negeri lama yang membawahi lebih dari satu kota/kabupaten, juahnya jarak wilayah hukum, maupun karena sarana prasarana pengadilan negeri yang baru yang sudah tersedia, namun belum turun dasar hukum pembentukannya. Oleh karena itu, bersama Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H., beliau mengharapkan agar instansi terkait dapat mendukung percepatan pembentukan pengadilan ini untuk meningkatkan layanan pencari keadilan.

Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Marsda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.  juga menyampaikan urgensi pembentukan pengadilan tingkat pertama di daerah. 

IMG_2182.jpgIMG_2181.jpg

IMG_2177.jpg

WhatsApp Image 2025-03-20 at 15.24.41 (1).jpeg

WhatsApp Image 2025-03-20 at 15.24.41 (3).jpegWhatsApp Image 2025-03-20 at 15.24.41 (2).jpeg

WhatsApp Image 2025-03-20 at 15.24.41.jpegWhatsApp Image 2025-03-20 at 15.24.41 (4).jpegWhatsApp Image 2025-03-20 at 15.24.40.jpeg

Dorong Upaya Pemulihan dalam Mengadili, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Keadilan Restoratif secara Daring

Penanganan perkara saat ini telah mengalami pergeseran paradigma, dari yang sebelumnya fokus pada mengadili pelaku berubah menjadi lebih berfokus pada pemulihan, khususnya bagi pelaku. Hal ini didukung dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berbasis Keadilan Restoratif. Sebagai salah satu tugasnya dalam memberikan sarana peningkatan kompetensi tenaga teknis, khususnya mengenai penanganan perkara berbasis keadilan restoratif, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggaran Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif secara daring yang berlangsung selama dua hari, tanggal 17 s.d. 18 Maret 2025. Melalui Ruang Command Center Ditjen Badilum, kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H Bambang Myanto, S.H., M.H. Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber, yaitu:

  1. Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pasundan)
  2. Kombes Pol. Harun, S.I.K., S.H., M.H. (POLRI)
  3. Dr. Erni Mustikasari, S.H., M.H. (Kabag Administrasi pada Setdep Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam)
  4. Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum. (Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah)
  5. Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya)

Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pembekalan bagi para hakim dalam menangani perkara dengan berbasis keadilan restoratif, serta memberikan perspektif terhadap implementasi keadilan restoratif baik dari sisi akademis, dalam proses penyidikan, hingga pedoman dalam mengadili di pengadilan. Bimtek ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri dan Hakim Tinggi pada wilayah Pengadilan Tinggi Riau. Setelah pemaparan materi, setiap peserta melakukan diskusi berdasarkan studi kasus yang diberikan dan mempresentasikan hasilnya kepada para narasumber. Penyelenggaraan bimtek ini juga didukung dengan penggunaan Badilum Learning Center (BLC) sebagai sarana bagi para peserta dalam pembelajaran mandiri sebelum mengikuti bimtek ini, serta sebagai sarana evaluasi pembelajaran berupa kuis dan ujian komprehensif yang perlu dikerjakan oleh seluruh peserta.

Screenshot 2025 03 17 091957 ebb43

Screenshot 2025 03 17 at 08.52.24 8dd52

Screenshot 2025 03 17 at 09.42.05 d27ac

Screenshot 2025 03 17 at 11.41.59 6a855

WhatsApp Image 2025 03 18 at 15.11.16 1cc9418a e81ae

IMG 2158 5ce2d

IMG 2170 f0249

WhatsApp Image 2025 03 18 at 15.11.16 1f6e9045 8c992

WhatsApp Image 2025 03 18 at 15.11.17 c23bb71b 686a2