Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menyapa Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dan Pengadilan Negeri di Bawahnya Secara Online

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum memberikan perhatian khusus dalam pembinaan terkait pelayanan pencari keadilan di daerah. Pada hari Rabu, 05 Februari 2025, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menyelenggarakan kegiatan sapa Pengadilan dengan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dan pengadilan negeri-pengadilan negeri di bawahnya. Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang meliputi pulau-pulau kecil di daerah terluar dan dekat perbatasan negara menjadikan media daring sebagai cara paling efektif untuk melakukan koordinasi dan tukar informasi antara Ditjen Badilum dan pengadilan negeri di wilayah ini.

Secara daring, kegiatan ini dihadiri oleh:

  1. Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, dipimpin oleh ketua PT Kepulauan Riau H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H., beserta para hakim tinggi, pejabat  dan pegawai.
  2. Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dipimpin oleh Ketua PN Tanjung Pinang, Irwan Munir, S.H., M.H.
  3. Pengadilan Negeri Batam,  dipimpin oleh Ketua PN Batam, Bambang Trikoro, S.H., M.Hum.
  4. Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dipimpin oleh Ketua PN Tanjung Balai Karimun, Yona Lamerossa Ketaren, S.H., M.H. 
  5. Pengadilan Negeri Natuna,  dipimpin oleh Ketua PN Natuna, Lodewyk Ivandrie Simanjuntak, S.H., M.H.

Para pimpinan pengadilan negeri didampingi oleh para hakim, pejabat  dan pegawai. Dalam kesempatan ini pimpinan pengadilan negeri menyampaikan laporan tentang kondisi dan kendala pelayanan di wilayahnya. Misalnya, Pengadilan Negeri Natuna menyampaikan kondisi kosongnya beberapa pejabat strukturan dan kekurangan pegawai untuk menjalankan tugas di satuan kerja yang terletak di wilayah terluar.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan Ditjen Badilum untuk mengatasi kekurangan pegawai, misalnya dengan memberi kesempatan promosi untuk mengisi jabatan satuan kerja yang terletak di wilayah terluar, serta membantu pengadilan untuk dapat menerima perpindahan pegawai negeri sipil (PNS) dari pemerintah daerah di kabupaten setempat.

Pada pertemuan secara online ini Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. didampingi oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Hasanudin S.H., M.H. dan Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H. M.Hum.

Para pimpinan Ditjen Badilum dalam kesempatan ini meminta satuan kerja untuk dapat menaati peraturan Mahkamah Agung RI terkait pemberian layanan, misalnya dengan penataan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai ketentuan dan dengan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi seperti penggunaan Register Elektronik.

IMG 8695 3cfed

IMG 8697 ee0c8

IMG 8689 94d62

IMG 8714 58ab7

IMG 8715 10d0e

IMG 8709 129e7

20250205_115539.jpg20250205_111558.jpg20250205_104010.jpg20250205_092831.jpg20250205_090946.jpg20250205_085908.jpg20250205_115549.jpg

Dirjen Badilum Berikan Pengarahan bagi Para ASN yang Baru Bertugas dan Calon PPPK di Ditjen Badilum

Masih di awal tahun 2025, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., kembali mengadakan pembinaan bagi para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Dengan didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum., pembinaan ini dilakukan pada hari Kamis, 30 Januari 2025 di Ruang Command Center Ditjen Badilum. Kali ini, pembinaan dilakukan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru dimutasi ke Ditjen Badilum dan para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang telah lulus seleksi dan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, turut hadir para pejabat eselon III dan eselon IV di lingkungan Ditjen Badilum. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum memberikan pembinaan khususnya terkait kinerja, integritas, dan kedisiplinan. Di samping itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga menyambut dan berkenalan dengan para PNS yang dimutasi dan baru bergabung dengan Ditjen Badilum.

IMG 8637 b835e

IMG 8633 af5e8

IMG 8678 7fa2e

IMG 8674 7ae6b

IMG 8623 a8007

IMG 8617 fd92f

IMG 8614 f5354

Ditjen Badilum, Pengadilan Tinggi Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Mimika Lakukan Pembahasan Awal Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Timika

Pengadilan hubungan industrial (PHI) di pengadilan negeri bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pemilik usaha. Peradilan ini melibatkan secara aktif serikat buruh dan asosiasi pengusaha, di mana serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk mewakili anggotanya.

Kabupaten Mimika sebagai lokasi beberapa perusahaan besar yang mempekerjakan banyak pekerja dianggap perlu memiliki peradilan PHI di wilayahnya. Karena itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Mimika sedang menjajaki kemungkinan pendirian pengadilan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Timika yang terletak di pusat pemerintahan Kabupaten Mimika tersebut.

Dalam pembahasan awal ini, Ditjen Badilum diwakili oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura  Dr Djaniko M.H Girsang, SH., M.Hum turut hadir pula dalam kegiatan ini. Sementara Pemerintah Kabupaten Mimika diwakili oleh Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, S.H.,MM . Pembahasan awal ini dilakukan secara daring (online) melalui telekonferens, pada hari Kamis, 23 Januari 2025.

Harapan yang hendak dicapai dalam pembentukan peradilan PHI ini adalah agar para pencari keadilan, baik buruh maupun pengusaha, dapat lebih singkat dan cepat dalam menuntaskan permasalahan hukum terkait hubungan industrial, seperti kotrak kerja, hak gaji karyawan dan pemutusan hubungan kerja, tanpa harus jauh-jauh menuju peradilan PHI terdekat di wilayah Pulau Papua yang saat ini yang berada di Pengadilan Negeri Jayapura. Dengan demikian beban biaya yang harus dikeluarkan pekerja maupun pemilik usaha dapat lebih ringan.

c7eb6e4f-6db1-4ed3-8715-d11ab619008f.jpg

629c87e6-3ad7-4b89-ab7f-774596a0bb51.jpg

2e636e6f-cea3-4fd5-bf99-229b1f0a3c0a.jpg

WhatsApp Image 2025-01-23 at 13.48.55 (1).jpegWhatsApp Image 2025-01-23 at 13.48.54.jpegWhatsApp Image 2025-01-23 at 13.48.55.jpeg