SK Dirjen Badilum Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri
- Detail
- Kategori: Pengumuman Umum
- Dilihat: 1447
Situs Pengadilan Negeri Makassar sudah memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur jalan pintas navigasi keyboard juga sudah ditanamkan di dalam situs ini.
Read MoreMakassar,26 Pebruari 2018 jam 09.00 Wita.Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Makassar melaksanakan tes urine lanjutan bagi hakim, pejabat strutural, panitera pengganti, staf dan honorer yang belum di tes urinenya.Tes urine dilaksanakan sesuai surat edaran MA agar semua pegawai Pengadilan harus melakukan test urine.Tujuanya untuk menciptakan lingkungan kerja Pengadilan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Tes urine dilaksanakan sesuai surat edaran MA agar semua pegawai Pengadilan harus melakukan test urine.
Tujuanya untuk menciptakan lingkungan kerja Pengadilan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Makassar,08 Pebruari 2018 jam 09.00 Wita.Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Makassar melaksanakan tes urine mulai hakim, pejabat strutural, panitera pengganti, staf dan honorer.Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 688/DJU/KP.05.1/7/2017 tentang perintah untuk melaksanakan pemeriksaan narkoba dan surat Sekretaris Mahakamah Agung RI Nomor : 974/SEK/OT.01.1/11/2017 tanggal 15 November 2017 Perihal PElaksanaan Pemeriksaan Narkoba dan Sosialisasi tentang Bahaya Narkoba.
Makassar,31 Januari 2018 jam 09.00 Wita.Dilaksanakan rapat bulanan Tinjauan Manajemen Pengadilan Negeri Makassar, yang bertempat di ruang sidang Bagir Manan dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar Klas IA Khusus Bapak KEMAL TAMPUBOLON, S.H.,M.H didampingi Wakil Ketua Bapak TITO SUHUD, S.H.,MH,Panitera Bapak BASO RASYID, S.H.,M.H. serta Sekretaris Bapak MUHAMMAD AKHZAN, S.H.,M.H,Para Hakim, Para Pejabat Struktural,Fungsional beserta staf.
(Wilayah Bebas dari Korupsi - Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani)
Langkah awal penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui Reformasi Birokrasi masih menghadapi banyak kendala yaitu berupa penyalahgunaan wewenang, praktik KKN dan lemahnya pengawasan. Melalui Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 telah ditetapkan 3 target pencapaian sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Adapun pelaksanaan program reformasi birokrasi pada unit kerja diwujudkan dalam upaya Pembangunan Zona Integritas.
Zona Integritas (ZI) sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
Pembangunan Zona Integritas melalui 2 tahap, yaitu pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan proses Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.
Pada tahap pencanangan, deklarasi/pernyataan dilaksanakan melalui Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan ZI oleh Pimpinan unit kerja (minimal unit Eselon III). Kegiatan ini merupakan pernyataan bahwa unitnya telah siap membangun ZI. Pencanangan ini dilakukan oleh Unit yang seluruh pegawai telah menandatangani dokumen pakta Integritas. Adapun pencanangan dilakukan secara terbuka.
Tahapan selanjutnya yaitu proses pembangunan ZI menuju WBK/WBBM yang merupakan tindak lanjut dari pencanangan pembangunan ZI. Penerapan komponen pembangunan ZI sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB tentang Pedoman Pembangunan ZI-WBK. Dalam membangun ZI, pimpinan Unit Eselon I menetapkan calon unit kerja berpredikat WBK.
Terdapat 2 jenis komponen yang harus dibangun oleh unit terpilih, yaitu komponen pengungkit yang masing-masing memiliki target yang ingin dicapai dan komponen hasil. Komponen pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. Terdapat 6 komponen pengungkit, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Melalui 6 komponen dimaksud, diharapkan dapat menghasilkan sasaran pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik, sebagai komponen hasil.
PENILAIAN ZI MENUJU WBK
Penilaian ZI Menuju WBK dapat dilakukan oleh unit yang menjalankan fungsi kepatuhan internal pada Unit Eselon I, atau dengan pembentukan Tim Penilai Eselon I (TPEI). TPEI melibatkan Sekretariat pada Unit Eselon I, dan unit yang menjalankan fungsi kepatuhan internal pada Unit Eselon I. Penilaian mandiri oleh UKI/TPEI dilakukan dengan memperhatikan komponen penilaian sesuai PermenPAN-RB Nomor 52 Tahun 2014 yaitu Komponen pengungkit (60%), dan Komponen hasil (40%). Kedua komponen dimaksud tertuang secara lengkap pada Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang akan digunakan oleh UKI/TPEI untuk melakukan penilaian.
HAL-HAL YANG DIPERSIAPKAN OLEH UNIT YANG AKAN DILAKUKAN PENILAIAN
BEBERAPA SARAN :
Beberapa tips sehubungan dengan penilaian ZI Menuju WBK melalui pemenuhan dokumen yang dilakukan dengan Kertas Kerja Evaluasi dapat disampaikan sebagai berikut :
Referensi :