Apel Pagi Senin 27 Maret 2017
- Detail
- Kategori: Kegiatan
- Dilihat: 1069
Situs Pengadilan Negeri Makassar sudah memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur jalan pintas navigasi keyboard juga sudah ditanamkan di dalam situs ini.
Read More
Kegiatan sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis teknologi informasi, merupakan bagian dari agenda tindaklanjut implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI), yang dimulai sejak penandatangan MoU antar instansi yang menjadi komponen dalam Sistem Peradilan Pidana beserta K/L pendukung pelaksanaan SPPT TI tertanggal 28 Januari 2016 serta penandatanganan pedoman kerja SPPT TI tertanggal 13 Februari 2017. Kegiatan sosialisasi ini sendiri dilaksanakan di 5 wilayah yang telah ditentukan sebagai wilayah percontohan sesuai dengan peta jalan SPPT TI 2016-2019 yakni di wilayah DKI Jaya, Jabar, Jatim, Sumut, dan Sulsel. Adapun lokasi pertama yang menjadi wilayah petama sosialisasi adalah di Sulawesi Selatan dalam hal ini berlangsung di Makassar pada 16 Maret 2017 bertempat di Singgasana Hotel Makassar
Makassar,08 Maret 2017 bertempat di Ruang Sidang Makkasau Pengadilan Negeri Makassar mendapat kunjungan dari Lembaga Administrasi Negara ( LAN ) dan mengadakan Visitasi Diklat Kepemimpinan TK.II yang diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri dari berbagai berbagai instansi pemerintah Kabupaten / Kota.
Visitasi Diklat Kepemimpinan TK.II ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Bapak H. ANDI CAKRA ALAM S.H., M.H, didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar Bapak KEMAL TAMPUBOLON SH.MH serta Bapak SAFRI,SH.,MH sebagai HUMAS pada Pengadilan Negeri Makassar dan Widyaiswara Bapak YULIANUS TANDI,SH.,M.Si.
Makassar,03 Maret 2017 Pengadilan Negeri Makassar bersama Kejaksaan Negeri Makassar dan kunjungan dari Polda Sulsel melakukan penerapan Sidang E-Tilang menyusul adanya Peraturan Mahkamah Agung No. 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Para pelanggar lalu lintas di Kota Makassar bisa melacak kasusnya di situs resmi PN Makassar yang beralamatkan www.pn-makassar.go.id dan dipapan yang tertempel di Kantor Pengadilan Negeri Makassar.Setelah mengetahui jumlah denda yang harus dibayar, pelanggar harus membayar melalui rekening Kejaksaan.Jadi E-Tilang ini tujuannya untuk mempercepat,memudahkan, sekaligus memangkas birokrasi sebagai bentuk pelayanan prima di bidang penegakan hukum.Terobosan ini akhirnya dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi unthk membuat pencatatan dan penindakan melalui aplikasi.
Bank Indonesia menggelar sosialisasi pada hari Kamis, 02 Maret 2017 di Ruang Sidang Makkasau Pengadilan Negeri Makassar. Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Bapak KEMAL TAMPUBOLON SH.MH,Ibu Suzanna G.Hamboer selaku Kepala Grup SPPUR & SLA dan Bapak Jundun Faisal selaku Kepala Divisi SPPUR & SLA.