Selamat Hari Saraswati Tahun 2025
- Detail
- Kategori: Kegiatan
- Dilihat: 9
Situs Pengadilan Negeri Makassar sudah memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur jalan pintas navigasi keyboard juga sudah ditanamkan di dalam situs ini.
Read MorePengadilan Negeri Makassar mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan bertemakan " Peningkatan Kualitas Persidangan Tipikor dan Pidana Umum" yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 di Acacia Room lantai II Hotel Claro. Pertemuan diskusi dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Hakim Tipikor ( Hakim karir, Adhoc, Detasering pada Pengadilan Tipikor Makassar), 16 Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulawesi Selatan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, Hakim Karir, Hakim Pengawas Bidang Tindak Pidana Korupsi dan Hakim Pengawas Bidang Pidana.
Ketua Pengadilan Tinggi Makassar dalam sambutannya menyampaikan telah terdapat kemajuan dalam masalah penahanan yang terlambat karena telah teratasi melalui e-Berpadu. Lebih lanjut KPT Makassar membuka acara FGD ini dengan pemukulan gong dan berharap ada solusi terhadap permasalahan yang ada dalam persidangan. Sementara Ketua Pengadilan Negeri Makassar menyampaikan tujuan FGD ini diselenggarakan untuk menjalin koordinasi dengan instansi Kejaksaan, Lapas, Rutan, dan Kepolisian dalam menyikapi beberapa masalah persidangan.
Para peserta yang hadir secara bergantian memberikan masukan dan pendapat terkait isu masalah proses hukum berdasarkan SOP masing-masing instansi. Masalah Tipikor yang terjadi selama proses persidangan terkait tahanan harus bersidang sampai tengah malam karena seringnya keterlambatan proses pengeluaran tahanan dari Lapas. Oleh karena adanya permasalahan tersebut, maka Kejaksaan, Lapas, Polri, dan Pengadilan membangun komitmen bersama dalam meminimalisir keterlambatan proses persidangan. Selain Tipikor, masalah yang ikut didiskusikan dalam forum ini adalah “Restroatif Justice” atau dikenal dengan istilah RJ. Diharapkan semua lembaga yang telah melaksanakan RJ disetiap tingkatan yaitu Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Pengadilan tetap terus berkoordinasi terhadap hasil RJ yang telah dilaksanakan.
Akhirnya FGD ini diakhiri ini dengan menyanyikan lagu Padamu Negeri sebagai penutup acara. Namun sebelumnya, dibacakan hasil diskusi yang telah disusun oleh Tim Perumus untuk selanjutnya dilaksanakan bersama para Aparat Penegak Hukum demi memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.
Kamis, 6 Februari 2025, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar memimpin Rapat Koordinasi pengamanan aset tanah Negara dan pengosongan aset tanah negara yang dimanfaatkan oleh Pihak yang tidak berwenang. Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris, Perwakilan Hakim Karir, Perwakilan Hakim Adhoc, Perwakilan Jurusita, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan Pengadilan Negeri Makassar. Turut hadir pula Perwakilan dari stakeholder BPN Kota Makassar, KPKNL Kota Makassar, Polrestabes Kota Makassar, Satpol PP Pemkot Makassar, Kantor Kecamatan Makassar, serta Lurah Maricaya Baru.
Pelaksanaan Eksekusi Rill ( Pengosongan) Perkara Nomor : 51 EKS/2022/PN.Mks Jo. Nomor 422/Pdt.G/2019/PN Mks. bertempat di Jalan Abdulla Daeng Sirua No. 267 B, Kel. Pandang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar. Eksekusi dipimpin oleh Panitera Muda Perdata, Bapak Nawir, SH. dan penetapan dibacakan oleh Jurusita, Bapak Andi Muhammad Khairil Manyampakki, SM. turut serta Jurusita dalam kegiatan ini, Bapak Ruslan, SH., Muhammad Thaufan, SH., dan Alauddin, SE.
Kunjungan dilakukan pada hari Selasa sampai dengan Rabu tanggal 4 s/d 5 Februari 2025 ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar (BPN), Lembaga Pemasyarakatan Ujung Pandang (LAPAS), Rumah Tahanan Negara Kota Makassar, Balai Harta Peninggalan (BHP) kota Makassar, Kantor Bea Cukai Makassar, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kota Makassar dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kota Makassar. Kegiatan kunjungan dan silaturahmi ini bertujuan untuk mempererat hubungan kerja antara Pengadilan Negeri Makassar dan beberapa institusi tersebut, agar dapat bersama-sama menciptakan sinergitas yang lebih baik antar institusi dan juga agar dapat saling dapat berkoordinasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban masing-masing dalam rangka mewujudkan Pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.