e-PENGADUAN Pengadilan Negeri Makassar

Situs Pengadilan Negeri Makassar sudah memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur jalan pintas navigasi keyboard juga sudah ditanamkan di dalam situs ini.
Read More

25 Maret 2025. Ketua Pengadilan Negeri Makassar melakukan kunjungan ke PDAM Kota Makassar.

Selasa, 25 Maret 2025. Ketua Pengadilan Negeri Makassar beserta jajaran melakukan kunjungan ke ATR BPN Kota Makassar








Sahabat Kulle Tonji
"Waarmerking pengadilan" (pengesahan akta di bawah tangan oleh pengadilan) adalah proses untuk mengesahkan dokumen yang dibuat di bawah tangan, seperti surat pernyataan ahli waris, untuk keperluan hukum, terutama pengambilan tabungan/deposito di bank oleh ahli waris.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci
Definisi:
Waarmerking adalah pengesahan akta di bawah tangan oleh pengadilan, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memvalidasi dokumen tersebut.
Tujuan:
Waarmerking penting untuk keperluan hukum, terutama untuk pengambilan uang/tabungan/deposito/Safe Defosit Box di bank oleh ahli waris.
Syarat-syarat:
Syarat-syarat untuk waarmerking umumnya meliputi:
o Mengumpulkan dokumen persyaratan.
o Mendaftarkan permohonan waarmerking di pengadilan.
o Memperoleh surat keterangan waarmerking dari pengadilan.
Waarmerking sering digunakan untuk pengambilan uang/tabungan/deposito/Safe Defosit Box di bank oleh ahli waris setelah pemilik meninggal dunia. e-WAAS:
Beberapa pengadilan negeri telah menyediakan layanan e-WAAS (Elektronik Waarmerking Service) untuk mempermudah proses waarmerking.
Waarmerking tidak memberikan keabsahan hukum yang sama dengan akta notaris atau legalisasi, tetapi tetap sah di mata hukum untuk keperluan pembuktian eksistensi dokumen.
Dengan klik e-Waarmerking maka proses waarmerking bisa dilaksanakan dengan cepat.