Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Langkah Karir Panmud Perkara MA Menuju Kursi Hakim Agung


JAKARTA | (21/1/2024) - Ketua Mahkamah Agung telah mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 orang hakim agung pada  Jum’at,  5 Januari 2024, beberapa pekan yang lalu. Dari 7 orang yang menduduki puncak karir hakim tersebut, dua diantaranya berlatar belakang jabatan  panitera muda perkara. Mereka adalah Dr. Yanto, S.H., M.H, Ia sebelumnya menjabat sebagai Panitera Muda Perkara Pidana, dan Agus Subroto, S.H., M.Kn. dengan jabatan sebelumnya Panitera Muda Perdata Khusus. Kehadiran mereka berdua menambah deretan Panitera Muda yang menduduki kursi hakim agung.

Pelantikan 7  (tujuh) hakim agung di awal tahun 2024 tersebut telah menambah  komposisi hakim agung menjadi 52 orang.  Yang menarik, dari daftar hakim agung petahana, tercatat 7 orang yang berlatar jabatan panitera muda perkara. Dengan demikian, saat ini,  terdapat 9 dari 52 hakim agung yang  memiliki latar belakang jabatan panitera muda perkara. Berikut daftar nama-nama tersebut.

  1. Suharto (Panitera Muda Pidana Khusus)
  2. Prim Haryadi (Panitera Muda Perkara Perdata)
  3. Pri Pambudi Teguh (Panitera Muda Perkara Perdata)
  4. Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perkara Perdata Khusus)
  5. Haswandi (Panitera Muda Perkara Perdata Khusus)
  6. Edi Riadi (Panitera Muda Perkara Perdata Agama)
  7. Purwosusilo (Panitera Muda Perkara Perdata Agama)
  8. Yanto (Panitera Muda Perkara Pidana)
  9. Agus Subroto (Panitera Muda Perkara Perdata Khusus).

Jejak Panitera Muda yang melangkahkan karirnya menjadi hakim agung telah tercatat dalam sejarah Mahkamah Agung. Hakim Agung yang juga Ketua Kamar Pidana yang telah mencapai purna bhakti di akhir 2023, Suhadi, juga berlatar belakang jabatan Panitera Muda Pidana Khusus. Sebelumnya, seorang hakim agung kamar pidana Alm. M.D Pasaribu, juga seorang yang berlatar belakang jabatan Panitera Muda Pidana Umum.

Pada periode sebelumnya, Mahkamah Agung juga mencatat beberapa nama pimpinan MA dan hakim agung yang telah purna tugas yang berlatar belakang  Panitera Muda/Direktur, yaitu:

  • Haripin A Tumpa (Panmud/Direktur Perdata)
  • Andar Purba (Panmud/Direktur Perdata
  • Moegiharjo (Panmud/Direktur Pidana)
  • Djoko Sarwoko (Panmud/Direktur Pidana)
  • Imam Subechi (Panmud/Direktur TUN)

Banyaknya hakim agung berlatar belakang Panitera Muda MA,  menunjukan proses rekrutmen yang berkualitas. Undang-Undang Mahkamah Agung mensyaratkan Panitera Muda dijabat oleh seorang hakim tinggi dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun. Persyaratan ini menjadi "penjamin" seorang yang terpilih telah cukup pengalaman dan kompetensi yuridisnya. Setelah mereka diangkat menjadi  panitera muda, tugas pokok dan fungsinya adalah memberikan dukungan teknis dan admnistrasi yudisial kepada hakim agung.  

Mantan Panmud Pidana Khusus yang kini menjadi  Ketua Kamar Pidana, Suharto, pernah membuat ilustrasi menarik tentang peran  Panmud. Jika diibaratkan proses memasak,  kata Suharto, para  Panitera Muda Perkara ini sudah berada di dapur sebagai epicentrum kegiatan “masak-memasak” berkas perkara. Sehari-hari mereka  bersentuhan dengan bahan masakan, memegang peralatan masak dan mencium aroma, namun mereka belum menjadi koki. 

"Promosi Panmud Perkara MA menjadi hakim agung ibarat naik pangkatnya juru dapur menjadi koki atau Chef",  canda Hakim Agung Suharto ketika itu.

Proses Seleksi Jabatan Panmud Pidana & Panmud Perdata Khusus Memasuki Tahap Akhir

JAKARTA | (15/01/2024) Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus menyelenggarakan ujian wawancara bagi para peserta seleksi di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta (15/01). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Panitera Mahkamah Agung, Agus Subroto. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kepaniteraan, Iyus Suryana, Koordinator Data dan Informasi, Asep Nursobah, para pejabat pada Kesekretariatan Kepaniteraan, para hakim yustisial, dan juga segenap  staf pada Kesekretariatan Kepaniteraan yang menjadi panitia seleksi.

Laporan Kegiatan

Laporan kegiatan disampaikan oleh Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, Iyus Suryana. Dalam laporannya, Iyus Suryana menjelaskan bahwa wawancara ini merupakan tahap akhir dari rangkaian seleksi. Sebelumnya, para peserta seleksi telah mengikuti serangkaian tahapan yang terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi, profile assessment, rekam jejak, dan eksaminasi putusan.

Peserta seleksi yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi sebelumnya dan berhak untuk mengikuti seleksi wawancara ini adalah sebagai berikut:

Peserta seleksi panitera muda perkara pidana:

  1. Abdul Aziz (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan)
  2. Agus Rusianto (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan)
  3. Aviantara (Hakim Tingi Pengawas/Plt. Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan)
  4. Ibnu Basuki Widodo (Hakim Tinggi Pemilah Perkara Pidana Khusus MA)
  5. Minanoer Rachman (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan)

Peserta seleksi panitera muda perkara perdata khusus

  1. Ahmad Ardianda Patria (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang)
  2. Elyta Ras Ginting (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan)

Tim Penguji dan Materi Wawancara

Penguji dalam tahap wawancara ini terdiri dari enam penguji. Empat penguji dari internal Mahkamah Agung dan dua penguji dari kalangan eksternal, sebagai berikut:

  1. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial selaku Ketua Pansel, Sunarto
  2. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umun, Bambang Myanto
  3. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Sugiyanto
  4. Made Rawa Aryawan (praktisi)
  5. Febby Mutiara Nelson (akademisi)

Tema-tema yang menjadi materi dalam tahap wawancara ini adalah seputar manajemen perkara, visi misi dan kebijakan organisasi, teknis yudisial, kode etik dan sistem pengawasan, dan wawasan hukum acara dan perkembangan isu hukum kontemporer (aza/mrg/mst).

Ditjen Badilum Ikut Serta Rintis Persiapan Pembentukan Satuan Kerja Pengadilan Baru

Memasuki tahun 2024, Mahkamah Agung RI mempersiapkan pembentukan satuan kerja pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama baru di daerah, untuk mempermudah dan mempersingkat akses pelayanan keadilan. Hal ini juga tak lepas dari kondisi di mana banyak daerah otonom baru hasil pemekaran belum memiliki pengadilan negeri atau pengadilan agama. Akibatnya, penduduk daerah pemekaran tersebut masih harus jauh-jauh menempuh perjalanan ke daerah induk untuk mengikuti proses pengadilan.

Untuk merencanakan pembentukan satuan kerja pengadilan ini, diadakan rapat koordinasi pada hari Jumat, 5 Januari 2023, antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara dengan Biro Perencanaan Mahkamah Agung RI.

Kegiatan ini dihadiri antara lain oleh Zahlisa Vitalita, SH, MH (Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum), H. Sahwan, SH, MH (Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung RI), Kurnia Arry Soelaksono, SE, SH, M. Hum (Plt. Sekretaris Ditjen Badilum), Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M (Sekretaris Ditjen Badilag)Dr. Drs. H. Ach. Jufri, S.H., M.H. (Sekretaris Ditjen Badilmiltun) peserta para pejabat terkait di lingkungan Mahkamah Agung RI. Dalam rapat ini dibahas kesiapan lahan, sarana prasarana, anggaran dan sumber daya manusia umtuk pembentukan pengadilan baru.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sendiri merencanakan untuk membantu pembentukan 35 (tiga puluh lima) pengadilan negeri di tingkat pertama dalam waktu dekat, yaitu:

  1. Pengadilan Negeri Badung (pemekaran dari Pengadilan Negeri Denpasar)
  2. Pengadilan Negeri Bangka Selatan (pemekaran dari Pengadilan Negeri Sungailiat)
  3. Pengadilan Negeri Belitung Timur (pemekaran dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan)
  4. Pengadilan Negeri Mentawai (pemekaran dari Pengadilan Negeri Padang)
  5. Pengadilan Negeri Bolaang Mongondow (pemekaran dari Pengadilan Negeri Kotamobagu)
  6. Pengadilan Negeri Bolaang Mongondow Selatan (pemekaran dari Pengadilan Negeri Kotamobagu)
  7. Pengadilan Negeri Bolaang Mongondow Timur (pemekaran dari Pengadilan Negeri Kotamobagu)
  8. Pengadilan Negeri Bolaang Mongondow Utara (pemekaran dari Pengadilan Negeri Kotamobagu)
  9. Pengadilan Negeri Morowali (pemekaran dari Pengadilan Negeri Poso)
  10. Pengadilan Negeri Tojo Una-Una (pemekaran dari Pengadilan Negeri Poso)
  11. Pengadilan Negeri Morowali Utara (pemekaran dari Pengadilan Negeri Poso)
  12. Pengadilan Negeri Bombana (pemekaran dari Pengadilan Negeri Pasarwajo)
  13. Pengadilan Negeri Cilegon (pemekaran dari Pengadilan Negeri Serang)
  14. Pengadilan Negeri Tigaraksa (pemekaran dari Pengadilan Negeri Tangerang)
  15. Pengadilan Negeri Tangerang Selatan (pemekaran dari Pengadilan Negeri Tangerang)
  16. Pengadilan Negeri Sumbawa Barat (pemekaran dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar)
  17. Pengadilan Negeri Halmahera Barat (pemekaran dari Pengadilan Negeri Ternate)
  18. Pengadilan Negeri Halmahera Tengah (pemekaran dari Pengadilan Negeri Soasiu)
  19. Pengadilan Negeri Halmahera Timur (pemekaran dari Pengadilan Negeri Soasiu)
  20. Pengadilan Negeri Teluk Bintuni (pemekaran dari Pengadilan Negeri Manokwari)
  21. Pengadilan Negeri Bone Bolango (pemekaran dari Pengadilan Negeri Gorontalo)
  22. Pengadilan Negeri Sigi (pemekaran dari Pengadilan Negeri Donggala)
  23. Pengadilan Negeri Pulau Morotai (pemekaran dari Pengadilan Negeri Tobelo)
  24. Pengadilan Negeri Buton Utara (pemekaran dari Pengadilan Negeri Raha)
  25. Pengadilan Negeri Kota Subulussalam (pemekaran dari Pengadilan Negeri Singkil)
  26. Pengadilan Negeri Gorontalo Utara (pemekaran dari Pengadilan Negeri Limboto)
  27. Pengadilan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (pemekaran dari Pengadilan Negeri Muara Enim)
  28. Pengadilan Negeri Bengkulu Tengah (pemekaran dari Pengadilan Negeri Arga Makmur)
  29. Pengadilan Negeri Mesuji (pemekaran dari Pengadilan Negeri Menggala)
  30. Pengadilan Negeri Sukamara (pemekaran dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun)
  31. Pengadilan Negeri Solok Selatan (pemekaran dari Pengadilan Negeri Kota Baru)
  32. Pengadilan Negeri Samosir (pemekaran dari Pengadilan Negeri Balige)
  33. Pengadilan Negeri Nias Selatan (pemekaran dari Pengadilan Negeri Gunung Sitoli)
  34. Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan (pemekaran dari Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan)
  35. Pengadilan Negeri Batubara (pemekaran dari Pengadilan Negeri Kisaran)

IMG_4763.jpgIMG_4766.jpgIMG_4770.jpgIMG_4771.jpgIMG_4758.jpgIMG_4756.jpgIMG_4754.jpg

Isu Integritas dan Kinerja, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum: "Jadikan Integritas sebagai Pangkal dalam Melakukan Kinerja di tahun 2024"

"Dengan mengoreksi hasil di tahun 2023, tentunya Bapak Ibu dapat membayangkan apa yang akan Bapak dan Ibu lakukan di tahun 2024.", demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. pada Refleksi dan Apresiasi Kinerja Peradilan Tahun 2023 pada Wilayah Pengadilan Tinggi Denpasar, Senin, 8 Januari 2024. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Mochamad Hatta, S.H., M.H. Beliau menyampaikan terkait refleksi kinerja pada pengadilan di wilayah Pengadilan Tinggi Denpasar pada tahun 2023 dan memberikan apresiasi berupa penghargaan yang diberikan kepada satuan kerja maupun aparatur peradilan yang telah memberikan kinerja terbaiknya di tahun 2023. 

Pada sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum menyampaikan mengenai kemungkinan penyebab tidak tercapainya target kinerja yang telah ditetapkan pada tahun 2023 berdasarkan refleksi yang telah dilakukan. Di antaranya adalah penetapan target yang terlalu tinggi dan monitoring dan evaluasi yang belum berjalan dengan baik. Dirjen Badilum menyampaikan pentingnya melakukan evaluasi terhadap hasil kinerja untuk memastikan tercapainya target yang telah ditetapkan sehingga tiap satuan kerja dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya di tahun 2024. Selain mengapresiasi kinerja satuan kerja di wilayah Pengadilan Tinggi Denpasar, Dirjen Badilum juga menyampaikan pentingnya integritas dan kemampuan teknis, serta kebermanfaatan terutama dalam menyelesaikan perkara.

 

Screenshot 2024 01 10 085257 82cb9

Screenshot 2024 01 10 085005 b3176