Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

7 Tahun Berturut-Turut, MA Berhasil Mempertahankan Rasio  Produktivitas Memutus di atas 90%

JAKARTA | (20/2/2024) - Ketua MA , Muhammad Syarifuddin, menyampaikan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan 2023 bahwa Mahkamah Agung berhasil memutus perkara sebesar 99,47% beban perkara yang mencapai 27.512 perkara.  Dari sisi waktu penyelesaian,   sebanyak 98,89% perkara diputus kurang dari 3 bulan. Berdasarkan buku Laporan Tahunan MA , selama 7 tahun berurut-turut (2017-2023),  Mahkamah Agung berhasil mempertahankan kinerja memutus perkara di atas 90 % dari beban perkara yang diterimanya per tahun.  

Dengan capaian tersebut, perkara yang belum diputus pada setiap akhir tahun kurang dari 10%. Bahkan,  pada tahun 2023 rasio produktivitas memutus perkara meraih capaian tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung, yakni sebesar  99,47%,  sehingga sisa perkara kurang dari 1%.  Kinerja memutus perkara pada periode 2017-2023 lebih dari 20%,  di atas target penyelesaian perkara yang ditetapkan sebesar 70%.

Beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung sepanjang tahun 2023 sebanyak 27.512 perkara yang terdiri atas perkara yang diregister tahun 2023  sebanyak 27.252 perkara dan sisa tahun 2022 sebanyak 260 perkara. Dari jumlah beban perkara tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 27.365 perkara (99,47%) sehingga sisa perkara sebanyak 147 perkara (0,53%).

Dari sisi jumlah,  perkara  yang  diputus dalam dua tahun terakhir (2022- 2023) di atas rata-rata periode lima tahun sebelumnya (2017-2021). Perkara yang diputus tahun 2023  sebanyak 27.365 perkara dan  tahun 2022 sebanyak  28.024 perkara.  Sementara itu rerata perkara yang diputus lima tahun sebelumnya sebanyak 18.793 perkara. 

Peningkatan jumlah perkara yang diputus dalam  tahun 2022 dan 2023 berkorelasi dengan peningkatan jumlah perkara masuk yang cukup signifikan pada tahun-tahun tersebut.   Tahun 2022 jumlah perkara yang diterima MA sebanyak 28.109 perkara sedangkan tahun 2023 sebanyak 27.252 perkara.  Sementara itu, rerata  perkara yang diterima  periode 5 tahun sebelumnya (2017-2021) sebesar 18.357 perkara.

Ketepatan Waktu  Memutus

SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014  tanggal  31 Desember 2014 menetapkan  jangka waktu  memutus perkara paling lama 90 hari kalender sejak berkas diterima oleh majelis  hakim. Ketepatan waktu memutus (on time case processing) perkara ini menjadi salah satu indikator kinerja utama penyelesaian perkara pada Mahkamah Agung.

Sepanjang  tahun 2023, Mahkamah Agung telah memutus sebanyak   27.365 perkara. Dari jumlah tersebut, sebnayak  27.060 perkara diputus dalam tenggang waktu paling lama 90 hari ( 3 bulan) sejak  berkas perkara diterima oleh majelis. Berdasrkan data ini, ketepatan waktu memutus perkara Mahkamah Agung tahun 2023  mencapai 98,89%. Hanya 305 perkara (1,11% ) yang diputus  dalam tenggang waktu di atas 3 bulan. 

Sebagaimana rasio produktivitas memutus perkara, rasio nilai kepatuhan waktu memutus perkara yang mencapai angka di atas 90% secara konsisten dapat dipertahankan dalam  (tujuh) tahun berturut-turut

 Figur kepatuhan waktu memutus perkara tahun 2023 tergambar dalam grafik berikut ini:

Meriahkan Pameran Kampung Hukum 2024, Kepaniteraan MA Dirikan Booth Keren dan Informatif



JAKARTA | (19/02/2024) Kepaniteraan Mahkamah Agung turut memeriahkan Pameran Kampung Hukum 2024 yang  diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), 19-20 Februari 2024. Selain Kepaniteraan Mahkamah Agung, terdapat juga 31 peserta lain yang terdiri dari Satker-Satker Eselon I Mahkamah Agung, Kementerian/Lembaga Negara, Non Government Organization (NGO), Mitra Bank, serta lembaga lain yang turut meramaikan pameran yang diselenggarakan berbarengan dengan pelaksanaan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023 ini.

Konten Utama Booth

Booth Kepaniteraan Mahkamah Agung menampilkan berbagai konten yang menarik sekaligus menarik. Konten utama yang ditampilkan dalam booth Kepaniteraan Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.

Pertama, Majalah Kepaniteraan Mahkamah Agung. Majalah ini berisi berita kegiatan-kegiatan penting yang telah dilaksanakan Kepaniteraan Mahkamah Agung, informasi kinerja penanganan perkara, dan juga kebijakan-kebijakan penting yang diterbitkan Panitera Mahkamah Agung. Majalah ini yang telah dicetak tidak kurang dari 350 eksemplar untuk dibagi-bagikan kepada pengunjung booth secara cuma-cuma.

Kedua, Buku Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar. Pada tahun 2024 ini, Kepaniteraan Mahkamah Agung menerbitkan buku Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar edisi terbaru. Sama seperti Majalah Kepaniteraan, buku kompilasi tersebut juga dicetak lebih dari 500 eksemplar untuk dibagi-bagikan kepada pengunjung booth.

Ketiga, Newsletter. Newsletter merupakan media informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung yang diterbitkan secara berkala. Kepaniteraan Mahkamah Agung juga telah menyediakan Newsletter versi cetak yang siap dibagikan untuk pengunjung.

Keempat, Poster Infografis Penanganan Perkara. Untuk memudahkan pengunjung yang hendak mengetahui kinerja penanganan perkara, Kepaniteraan Mahkamah Agung telah membuat poster infografis kinerja penanganan perkara.

Kelima, Display Buku-Buku Hukum Karya Hakim Agung. Display ini berisi berbagai buku karya hakim agung pada Mahkamah Agung, khususnya para Pimpinan Mahkamah Agung.  

Keenam, Video-Video Informatif. Video-video yang diputar pada videotron booth Kepaniteraan Mahkamah Agung antara lain yaitu Video Kinerja Penanganan Perkara, Klasifikasi Amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Klasifikasi Amar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Upaya Hukum Kasasi dan PK secara Elektronik, Sistem Penanganan Perkara MA, Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan, Profil Direktori Putusan, Kaleidoskop Kegiatan Kepaniteraan MA dalam Televisi Nasional, Modernisasi Manajemen SDM, dan Struktur Pejabat Kepaniteraan Mahkamah Agung.



Game Online dan Quiz Interaktif

Selain konten utama tersebut di atas, Kepaniteraan Mahkamah Agung juga menyajikan berbagai game online. Pengunjung yang bermain game online akan mendapat souvenir menarik. Semakin tinggi skor game yang didapat, akan semakin menarik pula souvenir yang didapatkan.

Selain game online, Kepaniteraan Mahkamah Agung juga menyiapkan quiz “Who Want to be a Millionaire”. Pertanyaan dalam quiz ini merupakan pertanyaan-pertanyaan seputar lembaga peradilan, khususnya Kepaniteraan Mahkamah Agung. Sama seperti game online, semakin tinggi skor yang didapat seorang pengunjung, akan semakin menarik pula souvenir yang akan ia dapatkan.

Apresiasi Ketua Mahkamah Agung

Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin, memberi apresiasi kepada Booth Kepaniteraan Mahkamah Agung. Apresiasi ini disampaikan saat beliau melakukan kunjungan ke booth bersama para pimpinan Mahkamah Agung lainnya.

“Ini bagus, informasinya komplit. Potret kinerja penanganan perkara dapat diketahui dengan mudah dalam poster, majalah, dan video dalam booth ini”, pungkas Ketua Mahkamah Agung.

Selain memberi apresiasi atas sajian informasi yang lengkap, Ketua Mahkamah Agung juga terkesan dengan pernak-pernik yang ditampilkan dalam booth Kepaniteraan Mahkamah Agung, sehingga beliau akhirnya dengan senang hati berfoto-foto di dalam booth [aza/mrg/mst].

Panitera Mahkamah Agung Menandatanggani Perjanjian Kerja Sama Dengan Kementerian Luar Negeri Terkait Penanganan Bantuan Teknis Hukum Dalam Perkara Perdata Lintas Negara

Tangerang (16/02/2024) Kepaniteraan Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri mengadakan penandatangganan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait Penanganan Bantuan Teknis Hukum Dalam Perkara Perdata Lintas Negara pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 bertempat di Hotel Mercure Tangerang BSD City. Penandatanganan dilakukan oleh Heru Pramono, Panitera Mahkamah Agung dan Andi Rachmianto, Direktur Jendral Protokol dan Konsuler.

 

Nota Kesepahaman Beserta PKS Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata.

Heru Pramono, Panitera Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya  kepada Kementerian Luar Negeri yang telah menjadi mitra bagi badan peradilan Indonesia dalam menyampaikan panggilan dan pemberitahuan dari pengadilan Indonesia ke luar negeri.  Nota  kesepahaman beserta PKS turunannya berperan penting dalam penyelenggaraan peradilan perdata di Indonesia karena kosongnya regulasi nasional  yang mengatur  penyampaian bantuan teknis hukum lintas yurisdiksi negara dalam perkara perdata. 

Dalam rangka mengikuti tuntutan perkembangan zaman untuk mengatasi hambatan dan rintangan bagi para pencari keadilan, Mahkamah Agung memberlakukan layanan peradilan elekronik termasuk pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak secara elektronik. Dalam hal pihak memiliki domisili elektronik baik di wilayah Indonesia maupun luar negeri dapat dipanggil dan diberitahukan melalui domisili elektronikmya. Nota kesepahaman dan PKS ini menjadi dasar sekaligus pedoman dalam melakukan pemanggilan/pemberitahuan  pihak di Luar negeri mengunakan mekanisme rogatori.

 

Pembaruan dan Peningkatan Kerjasama Bantuan Teknis Hukum Dalam Perkara Perdata Lintas Negara 

PKS ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatanggani oleh Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Luar Negeri pada tahun 2023. PKS ini mengatur 5 sub-bidang kerja sama dalam konteks Perkara Perdata Lintas Negara yang meliputi: (I) Mekanisme Pengiriman Surat Rogatori dan Dokumen Peradilan; (ii) Standardisasi Surat Rogatori dan Dokumen Peradilan; (iii) Penagihan Biaya Pengiriman dan Penyampaian Surat Rogatori dan Dokumen Peradilan; (iv) Prosedur Operasional Standar dan Tim Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum; serta (v) Standardisasi Bukti Penerimaan Dokumen Peradilan.

Nota Kesepahaman beserta PKS ini merupakan pembaharuan sekaligus kelanjutan dari MoU Tahun 2013 dan Tahun 2018. Kerjasama ini ditingkatkan dengan beberapa materi baru seperti pemberi bantuan dalam pemeriksaan saksi dan ahli di luar negeri dan pertukaran data elektronik melalui Application Programming Interface (API) antara kepaniteraan Mahkamah Agung dengan Direktorat Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri. Untuk itu pada siangnya akan diadakan sosialisasi dengan para perwakilan RI di Luar negeri megenai simulasi pertukaran data elektronik tersebut.(AFK)

Panitera MA: Mulai 1 Maret 2024, Pengiriman Surat Rogatori Wajib Disertai Dokumen Elektronik  

 

JAKARTA | (15/02/2024) - Terhitung mulai 1 Maret 2024, permintaan  bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara  dari pengadilan Indonesia ke pengadilan asing  wajib disertai dokumen elektronik  dalam format file PDF. Dokumen elektronik tersebut meliputi  form standar permohonan bantuan hukum internasional:  penyampaian dokumen, penyampaian pemberitahuan isi putusan, atau penyampaian surat rogatori (sesuai dengan jenis dokumen yang dikirimkan), dan dokumen elektronik surat  gugatan/permohonan, memori kasasi/peninjauan kembali, dan dokumen pengadilan lainnya yang meliputi dokumen  berbahasa Indonesia dan dokumen terjemahannya dalam bahasa yang dipersyaratkan oleh negara tujuan

Demikian disampaikan Panitera MA, Heru Pramono, dalam surat bernomor  395/PAN/HK2/2/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang ditujukan kepada para ketua pengadilan negeri dan ketua pengadilan agama/mahkamah syar’iyah di seluruh Indonesia.

Dijelaskan Panitera MA, penerbitan surat tersebut sebagai tidak lanjut Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri  tahun 2023 tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara  dan Perjanjian Kerja Sama yang menjadi turunannya, serta sebagai upaya meningkatkan efektivitas monitoring proses penyampaian dokumen dari pengadilan Indonesia ke pengadilan asing.

Berikut ini pokok-pokok arahan Panitera Mahkamah Agung yang dimuat dalam surat bernomor  395/PAN/HK2/2/2024 tanggal 13 Februari 2024, sebagai berikut:

  1. Terhitung mulai 1 Maret 2024, permintaan bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara  dari pengadilan Indonesia ke pengadilan asing  wajib disertai dokumen elektronik  dalam format file PDF,  yaitu:
    a. Dokumen elektronik form standar permohonan bantuan hukum internasional: penyampaian dokumen, penyampaian pemberitahuan isi putusan, atau penyampaian surat rogatori (sesuai dengan jenis dokumen yang dikirimkan);
    b. Dokumen elektronik surat gugatan/permohonan, memori kasasi/peninjauan kembali, dan dokumen pengadilan lainnya yang meliputi dokumen  berbahasa Indonesia dan dokumen terjemahannya dalam bahasa yang dipersyaratkan oleh negara tujuan
  2. Penyertaan dokumen elektronik tersebut dilakukan dengan cara mengunggah melalui form yang disediakan dalam menu pembuatan virtual account (VA Rogatori) pada aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung;
  3. Untuk efektivitas penyampaian informasi (notifikasi), agar pengadilan mendaftarkan akun surat elektronik pengadilan (pos-el) pada form yang tersedia pada aplikasi sebagaimana tersebut pada angka 2 (dua). Apabila dipandang perlu, pengadilan dapat membuat akun poe-el khusus untuk tujuan penyampaian notifikasi tersebut.
  4. Pengadilan mengirimkan asli dari dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan b dengan surat pengantar yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung disertai bukti bayar biaya penyampaian dokumen (lembar notifikasi transaksi dari bank).
  5. Berkas permintaan bantuan teknis hukum dikirimkan oleh Pengadilan ke alamat sebagai berikut: “Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia PO BOX 913 Jakarta Pusat”. Pada sampul amplop dituliskan nomor perjanjian kerja sama antara Panitera Mahkamah Agung dan PT Pos Indonesia: 1670/PAN/HM.01.1/6/2022  - 654/Bisnis-II/1/B/0722.  Contoh model amplop sebagaimana terlampir.
  6. Setelah dokumen cetak diterima dan dinyatakan memenuhi syarat, Tim Kepaniteraan Mahkamah Agung memproses permohonan penanganan bantuan teknis hukum melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Luar Negeri. Dokumen elektronik yang telah dikirimkan oleh pengadilan  melalui aplikasi akan dilakukan verifikasi oleh Tim Kepaniteraan MA dan Kementerian Luar Negeri.
  7. Untuk mempercepat proses pengiriman dokumen, terhitung mulai 1 Maret 2024,  pengiriman berkas ke Kantor Perwakilan Indonesia di luar negeri dilakukan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung.